
Penetapan UMP dan UMK Tahun 2026 di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,77 persen. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menyatakan bahwa kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 mencapai 5,77 persen. Dengan demikian, UMP Jawa Barat pada tahun 2026 menjadi Rp 2.317.601, naik sebesar Rp 126.363 dari UMP tahun 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.
Penetapan besaran UMP tidak dilakukan secara asal-asalan. Beberapa faktor dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan tersebut, termasuk kepentingan dan kesejahteraan buruh serta keberlangsungan dunia usaha. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha yang tetap kondusif.
Namun, meski UMP telah ditetapkan, sebagian masyarakat di daerah Priangan Timur masih belum mengetahui berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya masing-masing. Berikut adalah informasi terkini mengenai UMK 2026 di beberapa wilayah di Jawa Barat:
UMK Garut 2026
UMK di Garut untuk tahun 2026 meningkat dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.328.555 menjadi Rp2.472.227. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah Pemprov Jawa Barat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha. Penyesuaian ini juga didasarkan pada rekomendasi masing-masing daerah yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
UMK Sumedang 2026
Kabupaten Sumedang juga menaikkan UMK pada tahun 2026. Dari UMK tahun 2025 sebesar Rp3.732.088,02, UMK tahun 2026 naik menjadi Rp3.949.855. Kenaikan ini disesuaikan dengan rekomendasi pemerintah setempat dan memperhatikan kondisi ekonomi serta kesejahteraan buruh di wilayah tersebut.
UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026
Selain Garut dan Sumedang, warga Kabupaten Tasikmalaya juga mendapatkan penyesuaian UMK untuk tahun 2026. UMK tahun 2025 sebesar Rp2.699.992 naik menjadi Rp2.871.874. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar