Penetapan UMK Sumenep 2026 yang Menjadi Tertinggi di Wilayah Madura
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.553.688. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 147.137 dibandingkan UMK pada tahun 2025, dan menjadi yang tertinggi di wilayah Madura. Penetapan ini dilakukan melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan yang difasilitasi oleh Pemkab Sumenep.
UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk mematuhi ketentuan tersebut agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Proses Penyusunan UMK 2026
Penetapan UMK 2026 tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo membenarkan kenaikan UMK ini. Ia menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan oleh gubernur, Pemkab telah memfasilitasi dialog antara unsur pengusaha dan pekerja untuk merumuskan besaran UMK yang realistis dan berkeadilan.
“Kenaikan UMK ini hasil kesepakatan pekerja dan pengusaha. Pemerintah daerah memfasilitasi melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep,” tegas Bupati Achmad Fauzi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penyusunan UMK mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keberlangsungan dunia usaha. Semua aspek tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Imbauan kepada Perusahaan
Bupati Achmad Fauzi mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebijakan ini akan benar-benar berjalan efektif kedepannya.
“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan. Dengan begitu kebijakan ini benar-benar berjalan efektif kedepannya,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep tersebut.
Penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, rekomendasi bupati dan wali kota, serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Penetapan UMK juga merupakan bagian dari kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Perkembangan UMK Sumenep dalam Tiga Tahun Terakhir
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan, UMK Sumenep terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, UMK Sumenep sebesar Rp 2.176.819,94, naik menjadi Rp 2.249.113 pada 2024. Selanjutnya pada 2025 kembali naik menjadi Rp 2.406.551, sebelum akhirnya pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.553.688 atau naik Rp 147.137 dari tahun sebelumnya.
Dengan capaian tersebut, UMK Sumenep 2026 berada di atas UMK Bangkalan, Pamekasan, dan Sampang, sekaligus menegaskan posisi Sumenep sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Madura.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar