UMK Trenggalek 2026 Naik Jadi Rp2,53 Juta, Lebih Tinggi dari Usulan Daerah

UMK Trenggalek 2026 Naik Jadi Rp2,53 Juta, Lebih Tinggi dari Usulan Daerah

Penetapan UMK Trenggalek Tahun 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.530.313. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) Tahun 2026.

Besaran UMK Trenggalek 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 151.529, atau 6,37 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 2.378.784. Angka ini lebih tinggi dari rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek sebelumnya.

Lebih Tinggi dari Usulan Pemkab Trenggalek

Menariknya, UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur lebih tinggi dibandingkan usulan Pemkab Trenggalek. Sebelumnya, Pemkab Trenggalek mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396, atau naik 5,82 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, menyatakan bahwa keputusan gubernur bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di wilayah Trenggalek. Ia menjelaskan bahwa usulan UMK 2026 telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam rapat dewan pengupahan Kabupaten Trenggalek, sebelum disampaikan kepada gubernur.

“Usulan kami Rp 2.517.396, sementara yang ditetapkan gubernur Rp 2.530.313. Ada selisih Rp 12.917 yang lebih tinggi dari rekomendasi kabupaten,” jelas Christina.

Sosialisasi ke Perusahaan

Disperinaker Trenggalek akan segera melakukan sosialisasi penetapan UMK 2026 kepada perusahaan dan pemangku kepentingan mulai Senin (29/12/2025). Christina menegaskan bahwa UMK 2026 merupakan batas upah minimum yang wajib dipatuhi perusahaan.

Perusahaan yang mampu membayar di atas UMK dipersilakan, sementara yang belum mampu harus mengajukan penangguhan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap, penetapan UMK ini bisa dilaksanakan secara kondusif dan adil bagi pekerja maupun dunia usaha di Trenggalek.

Tujuan Kenaikan UMK

Kenaikan UMK 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Penetapan UMK ini juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta meningkatkan produktivitas dan stabilitas ekonomi daerah.

Proses Penetapan UMK

Proses penetapan UMK 2026 melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Hasil diskusi dan pertimbangan yang matang menjadi dasar dalam menentukan besaran UMK. Selain itu, penyesuaian UMK juga didasarkan pada indikator ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga konsumen.

Persiapan dan Tindak Lanjut

Setelah penetapan UMK 2026, Disperinaker Trenggalek akan terus memantau pelaksanaannya. Pihaknya juga akan memberikan bimbingan teknis kepada perusahaan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, akan dilakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa UMK tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan