
Perubahan Istilah dan Penetapan UMP DIY 2026
Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) kini menjadi acuan resmi dalam pengupahan di setiap daerah. Perubahan ini mengikuti regulasi pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. Dengan demikian, istilah UMR yang populer di masyarakat kini secara resmi disebut UMP.
UMP DIY 2026 Resmi Ditetapkan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini lebih tinggi dari UMP 2025 yang ditetapkan Rp2.264.081, dengan tambahan nominal Rp153.414,05. Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, dengan rincian tertinggi di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.827.593.
Dasar Penetapan UMP dan UMK
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 mengikuti aturan terbaru pemerintah. Penetapan dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. “Kami berharap pekerja dapat memperoleh penghasilan yang layak, sementara pengusaha bisa tetap optimal dalam memenuhi hak pekerja dan kewajibannya membayar sesuai UMP dan UMK yang telah ditetapkan,” ujar Ni Made.
Rincian UMK DIY 2026
Kenaikan UMK di lima kabupaten/kota DIY ditetapkan sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta: Naik 6,5 persen → Rp2.827.593
- Kabupaten Sleman: Naik 6,4 persen → Rp2.624.387
- Kabupaten Bantul: Naik 6,29 persen → Rp2.591.000
- Kabupaten Kulon Progo: Naik 6,52 persen → Rp2.504.520
- Kabupaten Gunung Kidul: Naik 5,93 persen → Rp2.468.378
UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha dilarang membayar di bawah UMK serta tidak boleh menangguhkan pembayaran UMK 2026.
UMSP Belum Diterapkan
Terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Ni Made menegaskan bahwa penerapannya pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan dinilai belum tepat untuk 2026. Analisis akademisi menunjukkan kedua sektor tersebut menghadapi tantangan struktural dan fluktuasi ekonomi, sehingga UMSP masih menggunakan ketentuan 2025.
Penetapan UMP dan UMK juga mempertimbangkan faktor alfa yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan daya saing. Tahun ini, alfa ditetapkan sebesar 0,8, lebih tinggi dari rentang pemerintah pusat (0,1–0,3). “Besaran alfa antara 0,5 hingga 0,9 diserahkan kepada pimpinan daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja, sehingga dicapai jalan tengah yang sama-sama legowo,” jelas Ni Made.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Selain itu, pemerintah DIY menegaskan adanya mekanisme pengawasan dan sanksi persuasif, dengan koordinasi bersama Bupati/Wali Kota untuk memastikan penerapan UMK dilakukan secara konsisten. Hal ini bertujuan agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik dari segi pekerja maupun pengusaha.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar