UMP 2026 Resmi Ditandatangani, Ada Kenaikan? Ini Formula dan Gambarannya untuk Bangka Belitung

UMP 2026 Resmi Ditandatangani, Ada Kenaikan? Ini Formula dan Gambarannya untuk Bangka Belitung

Presiden Menandatangani PP Pengupahan untuk UMP 2026

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mencakup rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). PP ini menjadi dasar penghitungan kenaikan upah di berbagai daerah, dengan menggunakan formula yang melibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam PP tersebut mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya menentukan rumus besaran kenaikan upah. Formula yang digunakan adalah Inflasi ditambah dengan (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa), dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Dengan adanya rumus ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda.

Perhitungan kenaikan upah minimum, kata Yassierli, menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.

Tanggung Jawab Gubernur dalam Menetapkan UMP 2026

PP itu menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tutur Yassierli.

Gambaran UMP 2026 di Bangka Belitung

Bagaimana gambarannya untuk Bangka Belitung? Sebagai gambaran, berdasarkan data BPS, berikut data pertumbuhan ekonomi Babe (y-on-y) berdasarkan Triwulan:

  • Triwulan I-2025: 4,60 persen (didukung sektor Pertambangan dan Penggalian, Ekspor).
  • Triwulan II-2025: 4,09 persen (didukung Informasi dan Komunikasi, Ekspor Barang dan Jasa).
  • Triwulan III-2025: 3,21 persen (didukung sektor konsumsi rumah tangga, pasar kerja membaik).
  • Triwulan IV-2025 belum dirilis.

Bagaimana inflasi Babel pada 2025? Per November 2025, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat mengalami inflasi y-on-y sebesar 2,87 persen. Adapun data per inflasi Babel y on y per Desember 2025 diketahui belum dirilis.

Sementara faktor alfa sebagai bagian dari pengali dalam formulasi UMP 2026 akan dikaji dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) yang berisi Dinas Tenaga Kerja (sebagai koordinator), Badan Pusat Statistik (BPS), dan instansi pemerintah daerah lainnya, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selanjutnya, faktor alfa rekomendasi dari Dewan Pengupahan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi sebagai bagian dari perhitungan UMP 2026 yang ditenggat untuk diumumkan paling lama pada 24 Desember 2025.

Harapan Buruh atas Kenaikan Upah

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman, memprediksi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 3 hingga mendekati 4 persen, sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

“Kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bangka Belitung, perkiraannya sekitar 3 persen, bisa mendekati 4 persen. Tapi kalau sampai di atas 5 persen, kemungkinan itu kecil,” ujarnya, Rabu (3/12/2025) lalu.

Sementara sejumlah buruh berharap ada kenaikan upah yang lebih tinggi. Nugroho, salah satu pekerja penerima upah UMP di Pangkalpinang, mengungkapkan bahwa biaya hidup saat ini semakin meningkat, sementara pendapatan masih terbatas.

“Semoga bisa naik lebih tinggi. Sekarang harga ayam mahal, kebutuhan sehari-hari naik, tapi gaji segitu-gitu saja. Cicilan jalan terus,” ucapnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan