UMP dan UMK Banten 2026 Naik Lebih dari 6%, Andra Soni: Harapan Baik untuk Bisnis dan Kesejahteraan

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kenaikan ini mencapai lebih dari 6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menetapkan UMK Banten pada hari Rabu (24/12/2025). Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, sekaligus menjaga kelangsungan usaha perusahaan di wilayah Banten.

Penetapan UMP dan UMK Banten 2026 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Proses ini juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi daerah agar kebijakan pengupahan dapat sesuai dengan realitas yang ada.

Keputusan Gubernur berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam menetapkan kebijakan pengupahan di wilayah masing-masing.

Aturan Pengupahan Berdasarkan Masa Kerja

Aturan pengupahan yang ditetapkan berbeda tergantung pada masa kerja pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, UMK yang ditetapkan berlaku. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya penyesuaian upah minimum ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong hubungan industrial yang kondusif di Provinsi Banten.

"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh," ujar Andra Soni dalam siaran persnya.

Daftar Kenaikan UMK di Provinsi Banten

Berikut adalah daftar kenaikan UMK di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten:

  • Kabupaten Serang
  • Kenaikan 6,614 persen atau Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.

  • Kota Tangerang Selatan

  • Kenaikan 5,50 persen atau Rp273.477,17 dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.

  • Kota Serang

  • Kenaikan 5,614 persen atau Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.

  • Kabupaten Pandeglang

  • Kenaikan 4,79 persen atau Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.

  • Kota Cilegon

  • Kenaikan 6,674 persen atau Rp341.838,11 dari Rp5.128.084,48 menjadi Rp5.469.922,59.

  • Kota Tangerang

  • Kenaikan 6,503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708,36 menjadi Rp5.399.405,69.

  • Kabupaten Lebak

  • Kenaikan 4,974 persen atau Rp157.626,23 dari Rp3.172.384,39 menjadi Rp3.330.010,62.

  • Kabupaten Tangerang

  • Kenaikan 6,314 persen atau Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan