Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen atau bertambah sekitar Rp 333.135 dibandingkan UMP DKI 2025. Meski telah dinaikkan, kebijakan ini rupanya belum memuaskan semua pihak. Kelompok buruh menyuarakan keberatan karena menganggap kenaikan tersebut masih terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta.
Stafsus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim memberikan klarifikasi mengenai penetapan UMP 2026. Ia menegaskan bahwa angka ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari musyawarah panjang. Keputusan ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, serta unsur pemerintah.
"Ini sudah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Gubernur DKI, Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha," ujar Chico pada Jumat (26/12).
Chico menambahkan bahwa aturan UMP terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika biaya hidup di ibu kota.
Program Bantuan Sosial dan Insentif Tambahan
Untuk meredam dampak inflasi dan membantu kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan kenaikan upah pokok. Sebagai kompensasi dan jaring pengaman sosial, Pemprov DKI menyiapkan insentif tambahan bagi para buruh di tahun 2026. Mulai dari subsidi transportasi, layanan kesehatan, pangan murah hingga kebutuhan air minum dari PAM Jaya.
Chico menjamin seluruh bantuan akan didistribusikan secara transparan agar tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. "Selain itu, kami akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja," imbuhnya.
Penolakan Buruh Terhadap UMP DKI
Meski demikian, keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5,73 juta dengan indeks tertentu 0,75 dianggap tidak manusiawi oleh kelompok buruh. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka ini jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).
Menurut Iqbal, ada selisih sekitar Rp 160.000 dari tuntutan buruh yang meminta upah sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta. "Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya," ucapnya.
Said Iqbal juga mengkritik "janji" insentif transportasi hingga air bersih dari Pemprov DKI. Menurutnya, hal tersebut tidak efektif karena bergantung pada APBD dan memiliki kuota terbatas. "Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi," tambahnya.
Perbandingan UMP Jakarta dengan Wilayah Lain
Ia juga mengungkapkan bahwa UMP Jakarta saat ini justru lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang sudah menembus angka Rp 5,95 juta. "Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" kata Said Iqbal.
Perbedaan ini menjadi salah satu alasan utama kelompok buruh menolak penetapan UMP DKI 2026. Mereka menuntut kenaikan upah yang lebih sesuai dengan realitas biaya hidup di Jakarta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar