UMP Jateng Naik 7,28 Persen, Apindo Kecam Berat

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2026 Mengundang Kekhawatiran dari Pengusaha


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Frans Kongi, menyampaikan kekecewaannya terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jateng sebesar 7,28 persen untuk tahun 2026. Menurutnya, kenaikan ini dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, terutama di sektor yang padat karya.

Frans mengungkapkan bahwa pihaknya merasa sangat kecewa dengan penentuan UMP 2026. Ia menilai bahwa indeks alfa yang digunakan oleh Pemprov Jateng dalam perhitungan UMP terlalu tinggi, yaitu 0,9. "Harapan kami, indeks alfa seharusnya sekitar 0,7," ujarnya.

Menurut Frans, penggunaan indeks alfa sebesar 0,9 menunjukkan bahwa pemerintah hanya mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, tanpa memperhatikan peran pengusaha dan sektor lainnya. Hal ini dinilainya tidak seimbang dan bisa memengaruhi kebijakan investasi di Jateng.

Rumus penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut, UMP/UMK ditentukan melalui rumus inflasi ditambah dengan (pertumbuhan ekonomi dikali indeks alfa). Dalam PP terbaru, rentang indeks alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

Frans menilai bahwa penggunaan indeks alfa sebesar 0,9 oleh Pemprov Jateng untuk UMP 2026 terlalu tinggi. Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menarik investasi ke Jateng. "Kita ingin menarik investasi padat karya, tetapi kenaikan upah yang terlalu tinggi justru bisa membuat investor ragu," ujarnya.

Sebelumnya, Frans juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan rentang indeks alfa pada PP Nomor 49 Tahun 2025. "Kami kecewa dengan nilai alfa 0,5 sampai 0,9. Sebenarnya yang ideal adalah 0,1 sampai 0,5," ujarnya.

Ia pun sempat menyampaikan bahwa kenaikan UMP Jateng 2026 idealnya tidak melampaui lima persen. "Idealnya itu lima persen. Karena dengan kenaikan persentase itu, harapan kita akan mendorong pertumbuhan investasi baru," kata Frans.

Menurut Frans, jika kenaikan UMP Jateng 2026 tidak lebih dari lima persen, hal itu bisa menguntungkan semua pihak. Selain mendorong pertumbuhan perusahaan, angka tersebut juga membantu meningkatkan kesejahteraan buruh. "Angka lima persen itu memang ideal. Semua pihak diuntungkan, bukan hanya pengusaha saja," ujarnya.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah menetapkan UMP Jateng 2026 sebesar Rp2.327.386, naik 7,28 persen dibandingkan UMP Jateng 2025 yang sebesar Rp2.169.349. "Untuk upah buruh minimum provinsi, alfanya adalah 0,9," ujar Luthfi saat diwawancara.

Luthfi menambahkan bahwa ia telah menandatangani upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jateng untuk 2026. Ia menjelaskan bahwa untuk UMK, nilai indeks alfa bervariasi, mulai dari 0,5 hingga 0,9. "Ada delapan kabupaten/kota yang alfanya 0,9. Sementara kabupaten/kota lainnya memiliki indeks alfa 0,7 atau 0,8," ujarnya.

Ia meminta para pengusaha di Jateng untuk mematuhi ketentuan UMP dan UMK 2026. "Harapan saya, dengan dipatuhinya upah minimum ini, perusahaan akan tumbuh dan berkembang di Jawa Tengah sehingga investasi dan kesejahteraan masyarakat terjamin," ucapnya.

Selain itu, Luthfi juga berharap agar para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya agar kesejahteraan mereka terjamin. "Dengan kesejahteraan buruh yang baik, kondisi wilayah akan menjadi lebih kondusif untuk investasi," tambahnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng Ahmad Aziz menjelaskan bahwa untuk UMP Jateng 2026, nilai inflasi yang digunakan sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen. Indeks alfa yang digunakan adalah 0,9. "UMP Jateng 2026 naik 7,28 persen atau Rp158.037," ujarnya.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jateng juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya adalah industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

"Prinsipnya, ketika ada upah minimum sektoral provinsi, yang nilainya lebih tinggi dari UMK, maka perusahaan dengan KBLI yang ditetapkan menggunakan upah minimum provinsi," ungkap Aziz. "Namun, jika upah minimum sektoral provinsi di kabupaten/kota lebih tinggi dari UMK, maka yang digunakan adalah UMK-nya," tambahnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan