
Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Sektoral Kepulauan Riau Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1327 Tahun 2025 untuk UMP, serta SK Nomor 1328 Tahun 2025 untuk UMSP.
Besaran UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, yang merupakan kenaikan sebesar 7,06 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.623.654. Sementara itu, UMSP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.902.096. Angka ini juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dasar Penetapan UMP dan UMSP Kepri 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan variabel indeks atau nilai Alfa dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9.
“Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yaitu kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky, Rabu (24/12/2025).
Dalam proses pembahasan, Pemprov Kepri akhirnya memutuskan menggunakan nilai Alfa sebesar 0,7 sebagai jalan tengah. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, termasuk tingkat inflasi sebesar 2,7 persen dan pertumbuhan Ekonomi (PE) sebesar 6,23 persen.
Perbedaan Pandangan dalam Forum Tripartit
Diky mengungkapkan bahwa dalam forum tripartit, sempat terjadi perbedaan pandangan. Serikat pekerja mengusulkan penggunaan nilai Alfa tertinggi, sementara unsur pengusaha menginginkan nilai terendah di angka 0,5. Namun melalui musyawarah dan rapat pleno, seluruh unsur akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
“Masing-masing unsur memang memiliki pandangan berbeda, namun akhirnya disepakati dan hasilnya disampaikan kepada Bapak Gubernur untuk disahkan,” jelas Diky.
Berlaku Wajib Mulai 1 Januari 2026
Dari sisi hukum, penetapan upah minimum ini berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuan dari regulasi ini adalah memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Sementara dari aspek ekonomi, Pemprov Kepri mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Diky menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terkait UMP dan UMSP 2026 bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kepulauan Riau mulai 1 Januari 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar