UMP NTT 2026 Naik 5,45 Persen, Melki Laka Lena: Hak Buruh Diakui

UMP NTT 2026 Naik 5,45 Persen, Melki Laka Lena: Hak Buruh Diakui

Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 5,45 persen. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengumumkan kebijakan tersebut pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.

Penetapan UMP tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. Dalam penjelasannya, Gubernur Melki menyampaikan bahwa perhitungan UMP mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Rentang angka penyesuaian (Alpha) yang digunakan berada antara 0,5 hingga 0,9 sesuai kondisi wilayah.

Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh, unsur pengusaha (Apindo), akademisi, serta birokrasi (OPD terkait) menyepakati penggunaan rentang angka Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah. Dengan demikian, UMP NTT tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898,- atau meningkat sebesar Rp126.929,- dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.328.969.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan gubernur. Setiap perusahaan dan pelaku usaha dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP. Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT.

Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026. Dengan demikian, kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Anggota DPRD NTT Syaiful Sengaji menyambut baik kenaikan UMP tahun 2026. Ia meminta agar perusahaan bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan. "Jadi aturan seperti itu maka setiap perusahaan, pemberi kerja, wajib menjalankan itu," katanya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berkata, kenaikan UMP 2026 punya perhitungan. Para ahli dan pakar yang ada di Dewan Pengupahan memiliki catatan dan analisis dengan variabel tertentu hingga terjadi kenaikan UMP.

Syaiful yakin, naiknya UMP bisa memberi dampak baik untuk pekerja, terlebih menggerakkan ekonomi dari rumah tangga. Tidak terlepas, kata dia, kenaikan UMP juga membuat perusahaan kewalahan. "Kita berharap, kenaikan UMP tidak ada PHK, perusahaan dan pekerja tetap sama-sama mendapat kebaikan. Mari kita sama-sama jalankan aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMP

  • Pertumbuhan Ekonomi: Perhitungan UMP tahun 2026 mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
  • Rentang Angka Alpha: Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT menyepakati penggunaan rentang angka Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.
  • Partisipasi Berbagai Pihak: Dewan Pengupahan terdiri dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh, unsur pengusaha (Apindo), akademisi, serta birokrasi (OPD terkait).
  • Komitmen Pemerintah: Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
  • Pemantauan dan Pengawasan: Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan