Tingkat Pengangguran Rendah di Papua Pegunungan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, Papua Pegunungan memiliki tingkat pengangguran terbuka yang sangat rendah, yaitu hanya 1,68 persen. Angka ini menempatkan provinsi tersebut sebagai yang terendah kedua secara nasional setelah Bali.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan hingga kini belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penjabat Sekretaris Daerah, Wasuok Demianus Siep, menyatakan bahwa pembahasan akan dijadwalkan kembali pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026. Selama ini, penetapan upah di daerah otonomi baru tersebut masih mengacu pada kebijakan Papua sebagai provinsi induk.
Sebagai gambaran, UMP Papua Pegunungan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4.285.848, angka yang serupa dengan UMP Papua Tengah dan Papua Selatan. Pemprov kini tengah mempertimbangkan waktu rapat koordinasi bersama Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja untuk memutuskan besaran terbaru.
Keputusan tersebut akan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah dan tingkat harga kebutuhan yang spesifik di daerah pegunungan. "Kami selama ini selalu berpatokan pada Papua induk. Setelah masa libur, kami bersama pimpinan, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kepala dinas tenaga kerja akan melakukan rapat lagi. Nanti akan mengikuti keputusan pimpinan," kata Wasuok saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Jumat (26/12/2025).
Meski tingkat pengangguran terbuka sangat rendah, struktur ketenagakerjaan di Papua Pegunungan didominasi oleh pekerja keluarga yang tidak dibayar (52,28 persen). Sementara itu, kelompok buruh atau karyawan tetap hanya mencakup 4,1 persen dari total angkatan kerja di provinsi tersebut. Berikutnya, pekerja tidak tetap (31,25 persen), dan berusaha sendiri (11,67 persen).

Wasuok juga menyampaikan harapan agar UMP segera ditetapkan. "Kami harus mempertimbangkan berbagai sisi, termasuk kondisi perekonomian, tingkat harga di daerah kami juga berbeda. Angkanya jangan terlalu rendah dan jangan terlalu tinggi juga," ujarnya.
Dua Provinsi Masih Belum Umumkan UMP
Sementara itu, hingga batas akhir yang ditetapkan pemerintah, Rabu (24/12/2025), sebanyak 36 dari total 38 pemprov di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP. Dua provinsi yang masih belum mengumumkan besaran UMP adalah Aceh dan Papua Pegunungan.
Provinsi Papua sebagai daerah induk pada Rabu telah mengumumkan penetapan UMP 2026 sebesar Rp 4.436.283. Angka ini naik sekitar 3,51 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Pada 2025 besaran UMP Papua sebesar Rp 4.285.850. Keputusan ini berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2026.
Adapun Papua Selatan mengumumkan penetapan UMP sebesar Rp 4.508.850 atau naik 5,2 persen. Sementara Papua Tengah juga mengumumkan penetapan UMP sebesar Rp 4.285.848. Angka ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan dengan indeks alfa.

Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi. Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 dan 0,9 sehingga besaran kenaikan UMP di setiap daerah berbeda, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.
Dari daftar yang telah diumumkan, Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan, naik Rp 333.116 atau 6,17 persen dibandingkan UMP 2025. Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan lonjakan UMP tertinggi secara persentase, yakni 12,28 persen, sehingga UMP 2026 mencapai Rp 3.686.138 per bulan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar