
Perluasan Cakupan UMSK Tahun 2026 di Jawa Barat
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan mencakup perluasan wilayah serta sektor usaha yang diatur.
Wilayah Penerima UMSK 2026
Dalam kebijakan terbaru, cakupan UMSK diperluas secara signifikan. Sebanyak 17 kabupaten/kota kini masuk dalam skema UMSK 2026, meningkat dari 12 daerah sebelumnya. Lima wilayah baru yang ditambahkan antara lain:
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cianjur
Sementara itu, daerah-daerah yang tetap tercantum dalam kebijakan UMSK 2026 meliputi:
- Kota Bekasi
- Kota Cimahi
- Kota Bandung
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Depok
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
Perluasan Sektor Usaha
Selain perluasan wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur dalam UMSK 2026 juga meningkat. Sebelumnya hanya 51 sektor, kini menjadi 122 sektor berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan demikian, terdapat tambahan 71 sektor baru yang memperoleh ketetapan upah sektoral.
Besaran Upah Minimum Sektoral
Besaran UMSK bervariasi tergantung wilayah dan sektor usaha. Berikut adalah nominal UMSK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Bandung: Rp4.760.048
Nominal tersebut berlaku bagi sejumlah sektor strategis seperti industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, serta industri makanan olahan tertentu.
Di sisi lain, beberapa daerah memiliki UMSK yang lebih rendah. Contohnya:
- Kabupaten Majalengka: Rp2.596.902 dengan dominasi sektor rokok, cokelat, dan roti
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366 untuk sektor semen, logam, dan kelistrikan
Penolakan dari Serikat Pekerja
Meski mengalami perluasan, kebijakan UMSK 2026 dinilai belum sepenuhnya memenuhi tuntutan serikat pekerja. Beberapa daerah seperti Kabupaten Garut, Kota Bogor, dan Sukabumi kembali tidak tercantum dalam daftar penerima UMSK. Padahal, desakan agar tujuh wilayah masuk dalam skema UMSK telah disuarakan dalam berbagai aksi.
Daftar Lengkap UMSK Jawa Barat 2026
Berikut adalah daftar lengkap UMSK Tahun 2026 di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kabupaten Purwakarta (berdasarkan sektor):
- Industri Serat Stapel Buatan (Polyester): Rp5.062.344
- Industri Suku Cadang Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp5.571.376
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp5.957.247
- Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose): Rp5.193.876
- Industri Jasa Pengurusan Transportasi: Rp5.109.525
- Industri Barang Logam Siap Pasang Konstruksi Lainnya: Rp5.109.525
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.850.489
- Kabupaten Sumedang: Rp3.951.367
- Kabupaten Majalengka: Rp2.596.902
- Kabupaten Cianjur: Rp3.317.787
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar