
Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa korupsi masih menjadi tantangan terbesar yang dihadapi oleh Indonesia hingga saat ini. Meskipun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) telah genap berusia 25 tahun, upaya pemberantasan korupsi masih stagnan dan belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Erma Nuzulia Syifa, peneliti ICW, mengungkapkan bahwa stagnasi ini terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan Transparency International. IPK Indonesia pada 2004 mencatat skor 34. Sepuluh tahun kemudian, skor tersebut naik menjadi 37, meski sempat meraih skor 40 pada 2019.
Menurut Erma, tidak kunjung tercapainya skor minimal yang mencapai rata-rata dunia membuat pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan evaluasi besar. Evaluasi ini tidak hanya terbatas pada tatanan peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada penegakan hukumnya.
Usaha untuk memberantas korupsi belum mampu menjerat pelaku-pelaku kelas atas dan belum berhasil menjadi instrumen efektif untuk mencegah berulangnya beragam praktik serupa. Peraturan mengenai tindak pidana korupsi telah berulang kali diperbaharui sejak 1957 untuk menjerat pelaku korupsi yang modusnya kian hari semakin kompleks.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan korupsi adalah:
- Ketidaksesuaian dengan Konvensi Antikorupsi PBB: UU 31/1999 belum mengatur sejumlah ketentuan minimum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi yang telah Indonesia ratifikasi sejak 2006 lalu dalam UU No. 7 Tahun 2006.
- Pengaturan yang belum lengkap: Beberapa di antara ketentuan yang belum diatur adalah pengaturan mengenai suap asing, suap pejabat organisasi internasional, pengayaan ilegal, dan perdagangan pengaruh. ICW berpandangan bahwa perbuatan ini perlu diatur di Indonesia untuk menjamin penanganan kasus yang lebih progresif, efektif, dan efisien.
Selain belum diaturnya beberapa perbuatan dalam UNCAC, UU 31/1999 merupakan UU yang tergolong usang, mengingat ancaman denda yang dikenakan jauh lebih kecil jika dilihat dari nilai uang saat ini dan besarnya keuntungan yang dinikmati pelaku korupsi.
Meskipun 4 pasal telah diatur ulang dalam KUHP Baru, perubahan tersebut masih dianggap kurang memadai. Keempat pasal tersebut adalah Pasal 603 dan 604 mengenai kerugian keuangan negara dan Pasal 605 dan 606 mengenai suap.
Perubahan pada Pasal 603 dan 604 memiliki rentang ancaman pidana lebih luas daripada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, sedangkan Pasal 605 dan 606 memiliki ancaman denda yang lebih besar dari sebelumnya dengan ancaman pidana penjara yang sama.
Dengan demikian, diperlukan perbaikan yang lebih mendalam dalam regulasi serta penegakan hukum yang lebih ketat agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar