
Kejaksaan RI Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Kejaksaan Republik Indonesia telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua peraturan hukum ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau hari ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (2/1).
Anang menyatakan bahwa Kejaksaan telah siap dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Persiapan ini dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.
Kerja Sama dengan Berbagai Stakeholder
Secara kelembagaan, Kejaksaan telah melakukan kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang baik dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dengan adanya PKS, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama secara efektif dalam menangani perkara pidana di seluruh Indonesia.
Penyempurnaan Kapasitas Jaksa
Dalam rangka persiapan teknis, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas bagi jaksa. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan jaksa dalam menerapkan aturan hukum yang baru.
Selain itu, dari sisi kebijakan teknis, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai perubahan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) yang berkaitan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Perubahan-perubahan ini dimaksudkan agar tercipta pola penanganan perkara yang seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Proses Pengesahan UU KUHAP
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
Supratman mengatakan bahwa dengan berlakunya KUHP pada tahun 2026, KUHAP juga sudah siap. “Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujarnya. Dengan demikian, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan berjalan seiring dan saling mendukung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar