
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan bahwa masyarakat yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada perubahan baru dalam undang-undang tersebut. Perubahan itu mencakup beberapa hal yang sebelumnya belum ada. Jika tujuannya adalah untuk kajian ilmiah, maka tindakan tersebut tidak akan dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Supratman, yang dimaksud dengan “hal baru” adalah Pasal 188 ayat (6) yang menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak akan dipidana.
Namun, dia juga menegaskan bahwa pasal-pasal lain dalam Pasal 188 merupakan ketentuan lama.
“Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah sepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu bahwa ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” kata Supratman.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga mengatakan bahwa Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil dari reformasi hukum.
Eddy, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
“Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan enam ketentuan baru dalam pasal 107a sampai dengan pasal 107f KUHP yang lama. Itu lah yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 188 sampai sekian-sekian itu,” katanya.
Ia melanjutkan, “Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi.”
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan maksud dari ‘paham lain’ berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP.
“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya menentang Pancasila. Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” ujar Albert.
Sementara yang dimaksud dengan ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, kata dia, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar