
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai Langkah Menuju Sistem Hukum yang Lebih Adil
Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di samping itu, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Implementasi kedua regulasi ini menjadi langkah penting dalam mengakhiri penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan selama bertahun-tahun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penerapan ini sebagai peristiwa penting dalam sejarah penegakan hukum nasional. Ia menilai bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan awal dari era sistem hukum pidana yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Sistem ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis, serta memiliki nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia.
Yusril menekankan bahwa KUHAP lama tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945. Hal ini membuat pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak agar selaras dengan penerapan KUHP Nasional yang baru. Perubahan ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang dimulai sejak era Reformasi 1998.
Reformasi Sistem Hukum Pidana yang Lebih Progresif
KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia saat ini. Sistem tersebut dianggap terlalu represif, fokus pada pidana penjara, serta kurang memberi ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Melalui KUHP Nasional yang baru, pendekatan hukum pidana secara mendasar diubah dari pola retributif menjadi restoratif.
Tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak lagi semata-mata untuk menghukum pelaku. Sistem baru ini juga diarahkan untuk memulihkan korban, masyarakat, dan bahkan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui penguatan sanksi alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mekanisme mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, yang diharapkan dapat mengurangi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Orientasi Pemidanaan yang Lebih Berpihak pada Pemulihan
Selain itu, KUHP Nasional turut mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya bangsa dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti relasi di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna membatasi campur tangan negara secara berlebihan ke ranah privat. Yusril menilai perumusan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan publik, sekaligus memastikan penerapan sanksi dilakukan secara proporsional.
Di sisi lain, KUHAP baru membawa penguatan signifikan dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, agar berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah, kata Yusril, telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
Penguatan Posisi Korban dan Saksi
KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi serta kompensasi, dan mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution serta pemanfaatan teknologi digital. Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah regulasi turunan lainnya.
Yusril menegaskan bahwa asas non-retroaktif tetap diberlakukan, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberlakuan regulasi ini bukanlah akhir dari proses reformasi, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah, menurutnya, tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana nasional yang adil, manusiawi, dan berdaulat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar