Undang-Undang KUHAP Baru Diberlakukan, Atur Keadilan Restoratif dan Penggunaan CCTV

Undang-Undang KUHAP Baru Diberlakukan, Atur Keadilan Restoratif dan Penggunaan CCTV

Penerapan KUHAP Baru di Indonesia

Pemerintah Indonesia secara resmi mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari Jumat, 2 Januari 2026. Perubahan ini menandai peralihan dari sistem peradilan pidana yang sebelumnya bersifat menghukum (punitive) menuju pendekatan pemulihan (restorative).

Dalam salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, KUHAP yang baru ini menghadirkan beberapa mekanisme hukum yang inovatif. Salah satu aspek penting adalah pengakuan resmi terhadap keadilan restoratif (restorative justice), yang dijelaskan dalam pasal 79 hingga 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan dengan tujuan mengembalikan keadaan sebelumnya, yang melibatkan baik korban maupun pelaku.

Namun, keadilan restoratif tidak diaplikasikan untuk kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan yang mengancam nyawa. Dengan adanya mekanisme ini, pihak yang terlibat dalam kasus dapat mencari solusi yang lebih manusiawi dan menghindari proses hukum yang panjang.

Selain itu, KUHAP yang baru memberikan wewenang kepada majelis hakim untuk menjatuhkan "Putusan Pemaafan Hakim". Menurut pasal 246, hakim bisa menyatakan bahwa seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak memberikan hukuman atau tindakan lain, dengan memperhitungkan ringannya tindakan, kondisi pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan.

Untuk mengatasi penumpukan kasus, UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah yang terdapat pada pasal 78. Jalur ini dapat diikuti oleh terdakwa yang melakukan tindak pidana untuk pertama kali dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jika terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan secara cepat dan terdakwa berpeluang mendapatkan pengurangan hukuman.

Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Teknologi

Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah penyiksaan, pasal 30 undang-undang ini mewajibkan agar pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses tersebut. Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana harus direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Ayat 2 menjelaskan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam memperkuat pembelaan tersangka di sidang pengadilan.

Undang-undang ini juga menyesuaikan dengan kemajuan teknologi dengan melegalkan pelaksanaan peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan. Dengan demikian, proses hukum menjadi lebih efisien dan transparan.

Implementasi dan Persetujuan

Dengan diimplementasikannya UU Nomor 20 Tahun 2025 ini, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, meskipun peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini.

Pemerintah Indonesia secara resmi mulai menerapkan KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pelaksanaan KUHP Nasional. Aturan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan