
Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan lintas kementerian dalam rapat tingkat menteri yang merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.
Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa total libur nasional pada 2026 mencapai 17 hari. Sementara itu, cuti bersama yang ditetapkan sebanyak delapan hari. Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:
17 Hari Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 – Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)
- Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal
8 Hari Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang disepakati lintas kementerian. Berikut rinciannya:
- Senin, 16 Februari 2026 – sehubungan Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret 2026 – sehubungan Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri
- Senin, 23 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri
- Jumat, 15 Mei 2026 – sehubungan Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – sehubungan Iduladha
- Kamis, 24 Desember 2026 – sehubungan Natal
Berlaku untuk ASN dan Masyarakat Umum
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa cuti bersama tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Ia menambahkan bahwa nantinya akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah memperhatikan keadilan antarumat beragama. Ia menyebutkan bahwa Islam memiliki lima hari libur, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali. Dengan penyebaran ini, diharapkan semua pihak bisa lebih menikmati liburan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan teknis antar-kementerian dan diharapkan berjalan baik. Dengan adanya jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, pemerintah berharap masyarakat, dunia usaha, hingga ASN dapat melakukan perencanaan aktivitas lebih baik sepanjang tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar