
Ringkasan Informasi Lowongan PPPK BGN 2025
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025. Total formasi yang tersedia mencapai 32.000, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Pendaftaran seleksi ini dibuka mulai tanggal 5 Desember hingga 10 Desember 2025.
Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai persyaratan dokumen yang harus diunggah saat mendaftar:
- KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el yang masih berlaku
- Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Kepala BGN melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta. Surat lamaran harus ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000
- Surat pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000
- Surat pernyataan mengikuti seleksi PPPK BGN 2025 yang diketik dan ditandatangani dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000
- Surat pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak yang diketik dan ditandatangani dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000
- Surat pernyataan kesediaan penempatan yang diketik dan ditandatangani dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000
- Pas foto 4x6 berwarna terbaru (paling lama 6 bulan terakhir) dengan latar belakang merah. Memakai kemeja warna putih dan bukan swafoto
- Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli
- Sertifikat atau tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi saat pelamar lulus yang diunduh melalui direktori BAN-PT
- Cetakan tangkapan layar bukti kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi/Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar PPPK di BGN
- Surat Keterangan Sehat masing-masing Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
- Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba yang ditandatangani oleh dokter pada faskes milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
Untuk pelamar formasi khusus, wajib mengunggah Sertifikat Manajerial atau pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal. Sedangkan pelamar formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau surat keterangan masih aktif bekerja di lingkungan SPPG, dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala BGN.
Cara Mendaftar PPPK BGN 2025
Pendaftaran PPPK BGN 2025 dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id. Berikut alur pendaftarannya:
- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
- Pastikan sudah membuat akun SSCASN dan masuk menggunakan akun tersebut
- Lengkapi data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan
- Unggah dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Pastikan dokumen dapat terbaca jelas. Dokumen tidak terbaca atau salah dalam mengunggah bisa mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi
- Isi biodata dan kolom lainnya secara cermat sesuai petunjuk. Kesalahan pengisian biodata juga dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus administrasi
- Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK BGN 2025
- Unggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN
Kriteria Pendaftar PPPK BGN 2025
Pelamar PPPK BGN 2025 harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, seperti BUMN dan BUMD
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
- Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan terlarang
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tidak menggunakan narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja selama masa perjanjian kerja berlaku
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: S1 dan/atau D4 lulusan dalam negeri dan D3 lulusan dalam negeri. Bagi lulusan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi IPK dari Kementerian terkait
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan PPPK pada satu instansi dan memilih satu jenis jabatan
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar