Uni Eropa Denda X Rp2,3 Triliun Karena Centang Biru

Denda Besar yang Diatasi oleh X (Dulu Twitter) Oleh Uni Eropa

Uni Eropa telah memberikan denda sebesar 140 juta dollar AS kepada platform teknologi X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Denda ini diberikan karena dugaan pelanggaran terhadap Digital Services Act (DSA), undang-undang penting yang mengatur berbagai layanan digital di Eropa.

Denda tersebut mencakup beberapa masalah, seperti fitur centang biru yang dianggap menipu pengguna, kurangnya transparansi dalam repositori iklan, serta ketidakmampuan platform untuk menyediakan akses data publik bagi para peneliti. Hal ini menjadikan X sebagai perusahaan teknologi pertama yang dianggap melanggar UU Layanan Digital di Uni Eropa.

Fitur Centang Biru yang Menyulitkan Pengguna

Fitur centang biru pada X mendapat kritik keras dari Uni Eropa. Sejak Elon Musk mengakuisisi Twitter dan mengubahnya menjadi X, centang biru dikomersilkan. Dulu, lencana ini memiliki aturan ketat, tetapi kini siapa pun dapat memperolehnya hanya dengan berlangganan X Premium. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk "membayar perusahaan demi mendapatkan verifikasi", sehingga menyulitkan pengguna biasa untuk membedakan antara akun asli dan akun yang hanya memiliki centang biru.

Menurut Executive Vice-President for Tech Sovereignty, Security and Democracy Henna Virkkunen, denda ini diberikan karena X tidak mematuhi aturan DSA. Meskipun DSA tidak mewajibkan verifikasi pengguna, platform daring dilarang mengeklaim bahwa pengguna telah terverifikasi jika verifikasi tersebut tidak terjadi.

Investigasi dan Tenggat Waktu yang Diberikan

Investigasi terhadap X dilakukan sejak Desember 2023. Pada Juli 2024, Uni Eropa juga menyoroti masalah serupa terkait transparansi iklan. X dianggap gagal memenuhi kewajiban transparansi iklan, akses data bagi peneliti, serta menggunakan fitur antarmuka yang ditujukan untuk mengelabui pengguna.

Uni Eropa memberi tenggat waktu bagi X untuk memperbaiki sistem verifikasi, transparansi iklan, dan akses data. Jika X gagal memenuhi tenggat waktu tersebut, jumlah denda akan bertambah lebih besar. Selain itu, X memiliki waktu 60 hari kerja untuk mengajukan banding terkait denda.

Proses Banding dan Keputusan Akhir

Setelah denda dijatuhkan, Dewan Layanan Digital akan memiliki waktu satu bulan sejak diterimanya rencana X untuk mengajukan banding. Komisi akan memiliki satu bulan lagi untuk memberi keputusan akhir dan menetapkan periode implementasi yang wajar. Kegagalan untuk mematuhi keputusan ketidakpatuhan akan mengakibatkan pembayaran denda berkala.

Masalah Disinformasi dan Pelanggaran Lainnya

Uni Eropa juga menyoroti pelanggaran lain soal meningkatnya disinformasi X setelah diakuisisi oleh Musk. Investigasi masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan hukuman lebih lanjut. Adanya kasus pelanggaran ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi perusahaan lain, sambil mempertimbangkan risiko soal permasalahan kasus sengketa dagang yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Perkembangan Terkini

Hingga saat ini, belum diketahui lebih lanjut berapa jumlah denda maksimum yang akan dijatuhkan oleh Uni Eropa. X Twitter nantinya dapat mengajukan banding terkait denda selama 60 hari kerja, setelah denda dijatuhkan. Selain itu, X diberi tambahan 90 hari kerja lagi untuk memperbaiki pelanggan transparansi iklan, dan akses data bagi peneliti.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan