
Penetapan Standar Pengupahan Tahun 2026 di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan standar pengupahan untuk tahun 2026. Kebijakan ini mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Beberapa daerah di Kalimantan Timur memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dibandingkan UMP provinsi. Daerah dengan UMK tertinggi adalah Kabupaten Berau, dengan besaran sebesar Rp4.391.337,55. Berikut rincian UMK beberapa daerah:
- Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55
- Kutai Barat: Rp4.231.617,40
- Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
- Kutai Timur: Rp4.067.436,00
- Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
- Kota Samarinda: Rp3.983.882,00
- Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43
- Kota Bontang: Rp3.799.480,00
- Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha tertentu. Sektor-sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara dan gas alam, industri minyak dan CPO, jasa penunjang migas, serta industri kapal dan kayu.
Pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan besaran berbeda di tiap daerah. Di antaranya:
- Kota Bontang: UMSK berada pada kisaran Rp4.017.950 hingga Rp4.975.637
- Kota Balikpapan: UMSK sebesar Rp4.024.614,91
- Kota Samarinda: UMSK berada pada rentang Rp4.043.640 hingga Rp4.228.699
- Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau: UMSK ditetapkan dengan nilai di atas Rp4 juta sesuai sektor usaha
Pemerintah menegaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan. Pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK yang telah ditetapkan.
Kebijakan pengupahan Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kalimantan Timur.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar