
Penetapan UMK 2026 di Sidoarjo
Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 telah resmi diterima oleh pekerja dan pengusaha di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Sidoarjo 2026 sebesar Rp 5.191.541, yang merupakan kenaikan sebesar 5,09 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Angka ini menjadikan Sidoarjo sebagai salah satu wilayah dengan UMK tertinggi ketiga di Jawa Timur, setelah Surabaya dan Gresik.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12/2025) malam, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian utama bagi para pemangku kepentingan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, menjelaskan bahwa penentuan UMK mengikuti arahan dari Pemprov Jatim setelah melalui kajian oleh Dewan Pengupahan. “Penetapan UMK Sidoarjo 2026 mengikuti kebijakan Ibu Gubernur. Keputusan ini sudah melalui kajian agar adil dan seimbang bagi semua pihak,” ujarnya pada Jum'at (26/12/2025).
Meski angka yang ditetapkan lebih rendah dari usulan tiga unsur Dewan Pengupahan, Pemkab Sidoarjo tetap berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik. “Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi serikat pekerja maupun pengusaha. Harapannya semua pihak bisa menerima keputusan Pemprov,” tambah Ainun.
Tarik Ulur Usulan UMK
Dalam rapat Dewan Pengupahan, terdapat tiga usulan kenaikan UMK yang diajukan:
- APINDO (unsur pengusaha) mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,5, yaitu naik Rp 261.825 (5,30%), sehingga UMK menjadi Rp 5.201.915.
- Serikat pekerja mengusulkan alfa 0,9, yaitu naik Rp 371.297 (7,52%), menjadi Rp 5.311.387, serta mengajukan UMSK Rp 5.577.163.
- Pemkab Sidoarjo dan akademisi mengambil posisi tengah dengan alfa 0,7, yaitu naik Rp 316.561 (6,41%), menjadi Rp 5.256.651.
Namun, akhirnya Pemprov Jatim memutuskan untuk menetapkan kenaikan sebesar 5,09 persen, dari UMK 2025 sebesar Rp 4.940.090. Ainun menyatakan bahwa Disnaker Sidoarjo memilih sikap moderat demi menjaga stabilitas daerah. “Kami mengambil posisi di antara pengusaha dan serikat pekerja. Prinsip kami, daerah tetap aman dan kondusif,” katanya.
Penetapan UMSK 2026
Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025, yang berlaku di 11 daerah. Untuk Sidoarjo, UMSK dipatok sebesar Rp 5.344.782.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha dalam menjalankan operasional bisnis. Dengan demikian, UMK dan UMSK 2026 diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Sidoarjo.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar