
Penolakan Permohonan Perubahan Nama di PN Surakarta
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dilaporkan menolak permohonan perubahan nama yang diajukan oleh KGPH Purbaya. Permohonan tersebut bertujuan agar namanya diubah menjadi SISKS Pakubuwono XIV Purboyo dalam dokumen kependudukan resmi.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Aris Gunawan, membenarkan penolakan ini. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena berpotensi memicu konflik lebih lanjut di lingkungan Keraton Kasunanan Solo.
Alasan Penolakan: Kekhawatiran Sengketa
Perubahan nama ini diajukan Purbaya secara spesifik untuk mengubah data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Aris Gunawan menjelaskan fokus permohonan tersebut:
Ada permohonan perubahan nama terkait dengan nama itu di dalam KTP. Yang semula Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Susuhunan Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV. Itu permohonannya, tuturnya.
Sayangnya, majelis hakim memiliki pertimbangan lain. Aris Gunawan memaparkan inti putusan yang jatuh pada Kamis (11/12/2025) lalu:
Putusannya menetapkan intinya menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima begitu. Ya jadi alasannya hakim atau penghentian berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa begitu, kata Aris, saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (12/12/2025).
Putusan terkait permohonan itu telah dijatuhkan satu hari sebelum pernyataan ini, yakni pada Kamis (11/12/2025). Sudah disidangkan dan sudah diputus pada hari Kamis kemarin tanggal 11 Desember, jelasnya.
Meskipun permohonan ditolak, pihak pemohon masih memiliki celah hukum. Menurut Aris, pihak KGPH Purbaya dapat mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, kepada Mahkamah Agung (MA). Kalau upaya hukum terhadap permohonan itu kasasi ya, tuturnya.
Dualisme Takhta yang Memanas
Keputusan hakim yang menganggap permohonan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa tak lepas dari kondisi Keraton Kasunanan Solo yang kembali dilanda dualisme kepemimpinan.
Penolakan perubahan nama ini menjadi indikasi jelas bahwa proses suksesi takhta Keraton kini kembali memanas. Setelah wafatnya raja sebelumnya, Paku Buwono (PB) XIII, pada Minggu (2/11/2025), proses pergantian raja tidak berjalan mulus.
Saat ini, dua figur putra mendiang raja sama-sama mengeklaim diri sebagai penerus sah takhta. Mereka adalah KGPAA Gusti Purboyo (yang mengajukan perubahan nama) dan KGPH Hangabehi. Keduanya saling menyatakan berhak menyandang gelar Pakubuwono (PB) XIV.
Situasi ini seolah mengulang kembali konflik suksesi yang pernah terjadi pada tahun 2004, di mana kematian PB XII juga memicu dualisme kepemimpinan dan klaim takhta yang berlarut-larut di Keraton Solo.
Langkah Hukum Berikutnya
Meski permohonan perubahan nama ditolak, KGPH Purbaya masih memiliki opsi untuk melanjutkan proses hukum. Upaya hukum yang bisa diajukan adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam menilai apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak.
Selain itu, isu dualisme kepemimpinan di Keraton Kasunanan Solo tetap menjadi sorotan utama. Konflik ini tidak hanya berdampak pada ranah hukum, tetapi juga pada dinamika sosial dan budaya di wilayah Solo.
Peran Media dan Informasi
Dalam konteks informasi, media terus memantau perkembangan situasi ini. Berita-berita terkini tentang perubahan nama dan konflik keraton selalu menjadi topik yang menarik perhatian publik. Namun, setiap informasi yang disampaikan harus didasarkan pada sumber yang akurat dan terpercaya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar