
Ringkasan Berita:
- Harga emas Antam termasuk Kota Palembang mengalami kenaikan tajam pada Senin (12/1/2026).
- Emas antam terpantau naik sebesar Rp29 ribu
- Antam di Palembang hari ini dibanderol Rp 2,631,000 per gram dan menjadi Rp 2,637,578 setelah pajak
nurulamin.proHarga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau mengalami kenaikan tajam pada Senin (12/1/2026).
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.45 WIB, harga emas antam di Palembang melonjak sebesar Rp29 ribu
Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp 2,631,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,637,578 per gram.
Sementara itu jika berencana menjual kembali koleksi emasnya, harga buyback Antam hari ini adalah Rp2,484,000 per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
- 0.5 gram : Rp 1,365,500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,368,914
- 1 gram : Rp 2,631,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,637,578
- 2 gram : Rp 5,202,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5,215,005.
- 3 gram : Rp 7,778,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,797,445
- 5 gram : Rp 12,930,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,962,325
- 10 gram : Rp 25,805,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 25,869,513
- 25 gram : Rp 64,387,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 64,547,968
- 50 gram : Rp 128,695,000 . Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 129,016,738
- 100 gram : Rp 257,312,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 257,955,280
- 250 gram : Rp 643,015,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 644,622,538
- 500 gram : Rp 1,285,820,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,289,034,550
- 1.000 gram : Rp 2,571,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,578,029,000
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Baca berita nurulamin.prolainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp nurulamin.pro
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar