Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, memilih untuk tidak memberikan informasi detail setelah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan Yaqut tiba pada pukul 11.41 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB. Ia menegaskan bahwa semua pertanyaan terkait hasil pemeriksaannya harus ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujarnya saat ditanya tentang temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji 2024.
Yaqut juga meminta para wartawan untuk menghubungi penyidik KPK secara langsung. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
KPK Mendalami Kerugian Negara
Sementara Yaqut bersikap tertutup, KPK menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara. Pemeriksaan ini dilakukan bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi, perwakilan KPK, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.
Menurut Budi, materi penghitungan kerugian negara ini merupakan pelengkap dari keterangan-keterangan sebelumnya yang sudah dikumpulkan KPK.
“Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendalami informasi terkait temuan penyidik saat mengusut kasus kuota haji di Arab Saudi.
“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” tuturnya.
Budi juga memastikan bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK dalam kasus kuota haji masih berjalan.
“Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini. Artinya apa, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” ucap dia.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar