Penindakan terhadap Perusahaan yang Diduga Merusak Lingkungan
Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), telah mengambil langkah tegas terhadap empat perusahaan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas bencana alam yang menimpa beberapa provinsi di Pulau Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Empat perusahaan tersebut diberhentikan sementara operasionalnya dan diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan. Selain itu, segel papan pengawasan dan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga dipasang pada lokasi operasi masing-masing perusahaan. Empat perusahaan yang terkena dampak kebijakan ini antara lain:
- PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe, Batang Toru, Tapanuli Selatan)
- PTPN III Batang Toru Estate (Perkebunan Sawit, Tapanuli Selatan)
- PT North Sumatera Hydro Energy (Pengembang PLTA Batang Toru)
- PT Sago Nauli Plantation (Perkebunan Sawit, Tapanuli Tengah)
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini telah dipasang segel Papan Pengawasan & PPLH Line. "Perusahaan-perusahaan tersebut dihentikan kegiatan operasional sementara, dan diperintahkan untuk audit lingkungan," katanya.
Audit Lingkungan terhadap Delapan Korporasi
Selain empat perusahaan yang dihentikan operasionalnya, KLH juga melakukan pemeriksaan atau audit lingkungan terhadap delapan korporasi di Pulau Sumatera yang terindikasi berkontribusi pada bencana banjir dan tanah longsor. Empat perusahaan diperiksa pada hari Senin (8/12/2025), yaitu:
- PT Agincourt Resources, tambang emas Martabe
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), unit PKR di Tapanuli Selatan
- Pengembang PLTA Batang Toru, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
- PT Sago Nauli Plantation, perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
Empat perusahaan lainnya diperiksa pada hari Selasa (9/12/2025):
- PT Pahae Julu Micro-Hydro Power, PLTMH Pahae Julu
- PT SOL Geothermal Indonesia, geothermal Tapanuli Utara.
- PTPN III Batang Toru Estate, perkebunan sawit di Tapanuli Selatan
- PT Multi Sibolga Timber
Penghentian Operasional dan Tanggung Jawab Perusahaan
Sebelumnya, Rizal menyatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan udara, terlihat pembukaan lahan secara masif untuk keperluan PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan perkebunan sawit yang memperbesar tekanan pada daerah aliran sungai (DAS). Tekanan ini juga memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah masif.
Kemudian, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif selama proses verifikasi data dan menyiapkan segala dokumen relevan yang diminta pemerintah. "Kami juga telah menerima panggilan Gakkum KLH untuk verifikasi data dan informasi, dan kami akan memenuhinya," ujar Katarina.
Evaluasi Izin Lingkungan oleh Menteri Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang sempat mencapai lebih dari 300 mm per hari.
Hanif juga menyatakan pemerintah mencabut seluruh persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang diduga memperparah banjir dan longsor di Sumatera. Dari hasil penelusuran awal, terdapat delapan entitas di kawasan Batang Toru, dengan tujuh perusahaan sudah aktif beroperasi dan satu belum aktif namun tetap akan diperiksa.
Fakta di Lapangan oleh WALHI
Di sisi lain, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menilai bantahan sejumlah pihak tidak sejalan dengan fakta lapangan. WALHI menyebut ada tujuh korporasi beroperasi di sekitar lanskap Batang Toru dan Harangan Tapanuli, termasuk tambang emas PT Agincourt Resources, PLTA North Sumatera Hydro Energy, PLTMH Pahae Julu, Geothermal PT SOL, serta perkebunan kayu rakyat dan sawit.
WALHI mendesak pemerintah segera memeriksa seluruh izin usaha yang dinilai memperlemah fungsi hidrologis hutan sebagai penyangga air.

Data Korban Bencana dan Kerusakan Fisik
Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Senin sore (8/12/2025) mencatat 961 orang meninggal dunia, 235 orang hilang, dan lebih dari 5.000 warga terluka akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kerusakan fisik juga besar: 156.500 rumah rusak, 1.200 fasilitas umum hancur, serta 435 jembatan putus di 52 kabupaten/kota.
Khusus di kawasan DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan, tercatat 85 korban jiwa, sementara Garoga di Tapanuli Utara masih terisolasi karena akses darat terputus sehingga bantuan logistik harus disalurkan lewat jalur udara.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar