Usman Hamid Minta Pemerintah Hentikan UU KUHAP dan KUHP

Kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru

Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, menyampaikan kritik tajam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menilai isi dari dua undang-undang tersebut jauh lebih buruk dibandingkan aturan hukum yang disusun di era kolonial. Dalam KUHP dan KUHAP yang baru, muncul kembali pasal-pasal antikritik serta memberikan kekuasaan yang nyaris tidak terbatas kepada negara.

"Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara," ujar Usman dalam pernyataannya di Jakarta.

Sebelum adanya KUHP dan KUHAP baru, ribuan orang yang diduga terlibat dalam aksi demo besar pada akhir Agustus 2025 lalu sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Menurut Usman, dua aturan baru ini adalah produk hukum yang cacat dan dibuat lewat proses yang ugal-ugalan.

"Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti Hak Asasi Manusia (HAM)," tambahnya.

Dalam KUHP baru, kata Usman, kembali dimuat ancaman pasal bagi pihak yang mengkritik presiden, pejabat dan instansi negara. Kekuasaan lebih besar juga diberikan kepada polisi lewat KUHP dan KUHAP baru. Namun, pengawasan terhadap aparat ini dinilai tidak memadai.

Aksi Teror terhadap Aktivis dan Pemengaruh

Situasi semakin diperparah dengan maraknya aksi teror terhadap sejumlah individu. Mulai dari aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, pemengaruh DJ Donny hingga Sherly Annavita. Mereka mendapat teror mulai dari aksi vandalisme terhadap kendaraan pribadi, pengiriman bangkai ayam hingga telur busuk.

Bahkan, rumah DJ Donny juga sempat dilempar bom molotov. Namun, bom molotov itu tidak terbakar.

"Mereka tidak sedang menggerakan demonstrasi. Mereka hanya melakukan semacam penyampaian pendapat atau pikiran baik secara lisan dan tertulis. Baik itu disampaikan melalui medium media atau media sosial," tutur Usman.

Ancaman kepada para individu itu sejalan dengan kembalinya larangan kepada warga negara untuk bersikap kritis kepada negara, pejabat negara dan presiden. Alasan pelarangannya juga dianggap kembali ke era kolonial.

"Mulai dari dianggap menghina presiden, pejabat dan instansi negara," imbuhnya.

Permintaan Pembatalan UU KUHP dan KUHAP

Usman Hamid meminta agar UU KUHP dan KUHAP dibatalkan. Lantaran sejak awal pembuatannya buruk dan minim partisipasi publik maka kedua undang-undang itu tidak bisa dijalankan begitu saja. Apalagi tanpa persiapan yang matang seperti aturan turunan bagi kedua UU tersebut.

"Hukum yang baru ini justru lebih buruk dibandingkan aturan hukum yang lama," katanya.

Di dalam sebuah negara yang demokratis hukum pidana dan hukum acara pidana memiliki tiga peran sentral yakni menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, baik KUHAP maupun KUHP baru tidak meyakinkan publik bakal memenuhi tiga peran tersebut.

"Karena itu kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan untuk diberlakukan," tutur dia.

Pemerintah Tetap Memberlakukan KUHP dan KUHAP Baru

Meski menuai kritik sejak awal penggodokannya, tetapi pemerintah memilih untuk tetap memberlakukan KUHP dan KUHAP yang baru. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menyebut, 2 Januari 2026 merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat.

Yusril mengatakan, KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai lokal dalam sistem hukum pidana.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," tutur dia.

Sedangkan, KUHAP baru diklaim lebih memperkuat prosedur penyidikan hingga persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan