Usulan Prabowo Jadi Kepala Daerah Dipilih DPRD dan Perpol 10/2025, Feri Amsari: Selamat Orde Baru

Usulan Prabowo Jadi Kepala Daerah Dipilih DPRD dan Perpol 10/2025, Feri Amsari: Selamat Orde Baru

Tanda-tanda Otoritarianisme di Indonesia

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyatakan bahwa Indonesia kini berada di ambang otoritarianisme yang mirip dengan rezim Orde Baru. Ia menilai bahwa ada indikasi pengabaian terhadap konstitusi yang menjadi dasar dari sistem pemerintahan demokratis.

Feri mengungkapkan bahwa upaya untuk mempertahankan nilai-nilai reformasi yang muncul pada 1998 telah mulai rusak. Enam tuntutan reformasi yang dulu menjadi fondasi perubahan, seperti adili Soeharto dan kroninya, laksanakan amandemen UUD 1945, serta tegakkan supremasi hukum, kini semakin terpinggirkan.

Menurutnya, saat ini yang tersisa adalah penghormatan terhadap konstitusi. Namun, ia melihat bahwa hal tersebut kini juga mulai diabaikan oleh elite politik. Hal ini terlihat dari beberapa kasus, termasuk polemik majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendamping Prabowo Subianto.

Pengabaian Konstitusi dalam Kasus Gibran

Kasus Gibran dinilai menjadi salah satu contoh pengabaian terhadap konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memperbolehkan Gibran maju sebagai cawapres dinilai sarat dengan konflik kepentingan. Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Joko Widodo dan paman Gibran, memberlakukan putusan yang kemudian dianggap tidak objektif.

Buntut dari putusan tersebut, Jimly Ashhiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat.

Usulan Presiden Prabowo tentang Pemilihan Kepala Daerah

Selain itu, Feri juga menyebut usulan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih melalui DPRD, bukan melalui Pilkada. Ia menilai bahwa usulan ini bisa membawa Indonesia kembali ke sistem pemilu seperti pada masa Orde Baru, di mana presiden dipilih oleh MPR.

Menurut Feri, jika sistem ini diterapkan, maka akan terjadi kembalinya mekanisme pemerintahan yang lebih sentralistik dan kurang demokratis. Hal ini menunjukkan bahwa konsep otoritarianisme mulai muncul kembali.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Pengabaian Putusan MK

Selain itu, Feri menyebut adanya Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perpol ini dinilai bertentangan dengan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Putusan MK ini sejatinya bertujuan untuk menjaga independensi institusi kepolisian dan mencegah campur tangan dari pihak luar. Namun, Perpol ini justru dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai konstitusional.

Bahaya Pengabaian Konstitusi

Feri menegaskan bahwa jika konstitusi terus diabaikan, maka akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Ia menilai bahwa pengabaian ini bisa dimanfaatkan oleh elite politik untuk membawa kembali sistem otoritarianisme.

Ia menekankan bahwa konstitusi adalah satu-satunya alat untuk mempertahankan rezim reformasi. Jika konstitusi hancur, maka Indonesia akan kembali ke masa lalu yang penuh dengan ketidakadilan dan pembatasan kebebasan.

Kesimpulan

Dengan berbagai indikasi pengabaian terhadap konstitusi, Feri Amsari memperingatkan bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman otoritarianisme yang serius. Ia menilai bahwa upaya untuk mempertahankan demokrasi dan supremasi hukum harus dilakukan secara aktif dan konsisten.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan