
Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tegal, 45 Pasangan Dapat Pengakuan Hukum
Pada Senin, 29 Desember 2025 lalu, sebanyak 45 pasangan suami istri mengikuti acara isbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Acara ini digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal dan menjadi momen penting bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri tanpa pengakuan hukum resmi.
Isbat nikah terpadu ini merupakan inisiatif dari Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Tujuan utamanya adalah memberikan pengakuan hukum resmi atas pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat secara administratif.
“Dengan adanya isbat nikah terpadu ini, peserta tidak hanya mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama, tetapi juga langsung menerima buku nikah dari KUA serta dokumen administrasi kependudukan dari Dukcapil dalam satu layanan,” ujar Akhmad Jafar, Ketua LKKNU Kabupaten Tegal.
Proses seleksi peserta dilakukan secara ketat selama dua bulan. Dari total 151 pasangan yang mendaftar, hanya 45 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Mereka berasal dari delapan kecamatan, dengan jumlah terbanyak dari Kecamatan Bumijawa sebanyak 20 pasangan dan Kecamatan Jatinegara sebanyak 11 pasangan.
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menekankan bahwa pernikahan dalam perspektif syariat Islam memiliki dimensi ibadah yang sangat mulia. Ia menjelaskan bahwa jika akad nikah dilakukan sesuai tuntunan syariat, maka pernikahan tersebut sah secara agama. Namun, apabila belum dicatat secara resmi, dalam tatanan negara pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum penuh.
“Dengan dinikahkannya pasangan siri ini, hak-hak sipil keluarganya dapat terpenuhi, seperti hak waris, hak nafkah, serta hak anak untuk memperoleh akta kelahiran dan perlindungan hukum lainnya,” jelas Bupati.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tegal, Supana, menjelaskan bahwa dasar hukum isbat nikah ini mengacu pada peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Ia menegaskan bahwa sepanjang rukun dan syarat nikah terpenuhi serta tidak ada larangan syar’i, maka permohonan isbat dapat dikabulkan.
“Manfaat isbat nikah sangat besar, terutama dalam perlindungan hukum. Pasangan memiliki kepastian status, hak waris, harta bersama, serta kemudahan pengurusan administrasi seperti akta kelahiran, KTP, paspor, hingga ibadah haji,” jelasnya.
Salah satu peserta isbat nikah terpadu, Muhammad Akmal Fauzan Ali (21) dan Yuni Ogi Noviana (21), mengaku lega dan bahagia bisa mengikuti acara ini. “Alhamdulillah senang, sekarang statusnya jelas. Dapat buku nikah, KK, akta anak. Kalau ngurus sendiri ribet dan pusing, ini gratis dan sekaligus semua dokumen diperoleh,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pasangan Miftahhudin (43) dan istrinya, Wasilah (30). Mereka menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat. “Manfaatnya besar sekali, sekarang resmi dapat buku nikah, akta, dan KTP baru. Ke depan, harapannya bisa terus membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” kata Miftahhudin.
Rangkaian acara Isbat Nikah Terpadu ditutup dengan penyerahan hasil isbat nikah berupa buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan. Selain itu, pihak penyelenggara juga memberikan bibit tanaman mangga dan rambutan kepada perwakilan lima pasangan peserta sebagai simbol harapan tumbuhnya keluarga yang kuat, legal, dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar