
Peristiwa Pembunuhan Berdarah di Makassar
Seorang pemuda berusia 22 tahun, Arif, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membunuh kakak kandungnya, Tomo (30), akibat perselisihan utang sebesar Rp 1 juta. Kejadian ini terjadi di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebidang tanah kosong yang sering digunakan sebagai lokasi bengkel dan tempat parkir kendaraan. Korban mengalami empat luka tusuk akibat senjata tajam jenis badik. Luka-luka tersebut terdapat di bagian kanan tulang rusuk, dua luka di siku, serta satu luka di bagian luar siku tangan korban.
Menurut Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh utang korban kepada pelaku senilai Rp 1 juta yang belum dibayarkan. Polisi telah mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan oleh pelaku saat menikam korban dalam duel tersebut.
Awal Peristiwa dan Penyebab Konflik
Peristiwa bermula saat pelaku menagih utang kepada kakaknya. Namun, permintaan itu berujung pada cekcok mulut dan akhirnya berakhir dengan penganiayaan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di fasilitas medis.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian, lalu dibawa ke Polsek Mamajang untuk pemeriksaan awal. Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri, menyampaikan bahwa kedua bersaudara tersebut diketahui kerap terlibat cekcok dan sempat berkelahi beberapa hari sebelum kejadian.
Pengamatan Saksi Mata dan Barang Bukti
Alim menjelaskan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa badik serta sandal yang ditemukan di lokasi kejadian. Menurut keterangan saksi mata bernama Yunus Rezki, pertengkaran dipicu oleh permintaan uang pelaku yang hendak digunakan untuk memperbaiki mobil sewaan yang rusak usai perjalanan dari Kabupaten Bulukumba.
Yunus menyebutkan, pertengkaran tersebut berujung pada perkelahian hingga pelaku menikam korban. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku bertindak sendirian dan dijerat Undang-Undang KUHP baru dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
Proses Hukum dan Status Jenazah Korban
Saat ini, pelaku telah dipindahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara Makassar. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terlebih karena kejadian ini terjadi di lingkungan yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul dan aktivitas harian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar