UU KUHAP Baru Ditetapkan, Peradilan Pidana Berfokus pada Pemulihan dan Transparansi

UU KUHAP Baru Ditetapkan, Peradilan Pidana Berfokus pada Pemulihan dan Transparansi

Penerapan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Pemerintah telah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan fokus pada pemulihan, perlindungan hak asasi manusia, serta transparansi proses hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ini juga mengakhiri penggunaan KUHAP lama yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.

Perubahan ini dilakukan bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional, yang diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Keadilan Restoratif Diakui Secara Hukum

Salah satu inovasi utama dari KUHAP baru adalah pengakuan resmi terhadap mekanisme keadilan restoratif. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk memulihkan kondisi sebelum tindak pidana terjadi.

Namun, aturan ini memiliki batasan tegas. Tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan kejahatan terhadap nyawa tidak dapat diselesaikan melalui jalur restoratif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang sangat serius tetap ditangani melalui proses hukum formal.

Hakim Bisa Memberi Pemaafan

KUHAP baru juga membuka ruang bagi kemanusiaan dalam putusan pengadilan. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan putusan pemaafan, yaitu menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan hukuman pidana.

“Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun,” bunyi Pasal 246. Putusan ini mempertimbangkan ringan atau tidaknya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta rasa keadilan.

Pengakuan Bersalah untuk Perkara Ringan

Untuk mengurangi beban perkara, undang-undang ini menyediakan jalur pengakuan bersalah. Mekanisme ini berlaku bagi pelaku tindak pidana pertama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terdakwa yang mengakui perbuatannya dan bersedia membayar ganti rugi dapat menjalani proses persidangan singkat dan berpeluang memperoleh keringanan hukuman. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem peradilan.

Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) diperkuat melalui kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas. Rekaman tersebut diakui sebagai alat penting untuk kepentingan pembelaan di persidangan.

“Kamera pengawas digunakan selama pemeriksaan berlangsung,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat 1. Langkah ini ditujukan untuk mencegah penyiksaan dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Digitalisasi Sistem Peradilan Pidana

KUHAP baru juga melegalkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Digitalisasi berlaku sejak tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan, sejalan dengan kebutuhan sistem hukum modern.

Dengan berlakunya undang-undang ini, seluruh ketentuan dalam KUHAP lama resmi dicabut. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada 17 Desember 2025 setelah mendapat persetujuan DPR RI.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan