UU KUHP 2026 Mulai Berlaku, Aturan Zina dan Kumpul Kebo Diterapkan

UU KUHP 2026 Mulai Berlaku, Aturan Zina dan Kumpul Kebo Diterapkan

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Aturan Zina dan Kohabitasi Diatur Secara Jelas

Mulai tanggal 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diubah. Dalam perubahan ini, terdapat aturan terkait tindakan seperti perzinaan dan kohabitasi yang kini diatur secara lebih jelas.

Polri menegaskan bahwa seluruh jajaran telah menyesuaikan proses penegakan hukum sesuai dengan regulasi baru tersebut. Seluruh unit, mulai dari reserse kriminal hingga lalu lintas, telah melakukan penyesuaian mekanisme penanganan perkara sejak aturan efektif berlaku pada pukul 00.01 WIB. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Pedoman Pelaksanaan yang Sudah Siap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa seluruh petugas Polri telah diberi pedoman pelaksanaan yang sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. “Sejak diberlakukan, seluruh petugas Polri telah mengimplementasikan ketentuan baru ini sebagai dasar dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah merampungkan penyusunan pedoman teknis serta format administrasi penyidikan yang baru. Dokumen tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, sebagai acuan nasional dalam penanganan perkara pidana.

Aturan Zina dan Kohabitasi dalam KUHP Baru

Dalam KUHP yang baru, pasal tentang perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan pihak yang bukan pasangan sahnya dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II.

Sementara itu, praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan secara resmi diatur dalam Pasal 412. Perbuatan yang dikenal luas sebagai kumpul kebo atau kohabitasi ini diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Bukan Delik Umum, Negara Tak Bisa Bertindak Sendiri

Meski diatur sebagai tindak pidana, kedua pasal tersebut tidak tergolong delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan, serta oleh orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat pernikahan.

Bahkan, pengaduan tersebut masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa desain delik aduan dalam pasal-pasal sensitif ini dimaksudkan untuk membatasi campur tangan negara dalam kehidupan privat warga.

“Hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan agar negara tidak masuk terlalu jauh ke wilayah pribadi masyarakat,” ujar Yusril.

Makna Perzinahan Diperluas

Penjelasan Pasal 411 KUHP baru memperluas definisi perzinahan. Tidak hanya mencakup hubungan di luar nikah oleh pihak yang telah menikah, tetapi juga mencakup hubungan seksual antara pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan, serta hubungan dengan pihak yang diketahui telah berstatus menikah.

Adapun Pasal 412 secara resmi memperkenalkan istilah kohabitasi sebagai hidup bersama yang menyerupai hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah.

Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

Yusril menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial yang selama ini bersumber dari Wetboek van Strafrecht 1918. Menurutnya, sistem lama sudah tidak selaras dengan dinamika sosial serta perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

KUHP baru, kata Yusril, mengubah orientasi pemidanaan dari sekadar pembalasan menuju pendekatan restoratif. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, serta pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi penal, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan