UU KUHP baru berlaku, pemerintah siapkan 968 lokasi kerja sosial

UU KUHP baru berlaku, pemerintah siapkan 968 lokasi kerja sosial

Kesiapan Pemerintah dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini merupakan bagian dari kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan berlaku mulai Jumat (2/1). Tujuan utama dari penyiapan lokasi tersebut adalah memastikan penerapan pidana nonpemenjaraan, khususnya kerja sosial, dapat berjalan efektif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Koordinasi Intensif dengan Berbagai Pihak

Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa kesiapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra sosial. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kebijakan baru dapat diterapkan secara efisien dan efektif.

Lokasi yang Disiapkan

Lokasi-lokasi yang disiapkan mencakup berbagai fasilitas publik dan sosial, seperti area kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Lokasi-lokasi tersebut akan menjadi ruang aktual bagi terpidana menjalani hukuman yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Peran Griya Abhipraya (GA)

Selain itu, Kementerian Imipas juga mengoptimalkan peran 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebanyak 1.880 mitra yang terlibat dalam GA Bapas dinyatakan siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pola Pembimbingan yang Disesuaikan

Agus menjelaskan bahwa pola pembimbingan akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta mengacu pada putusan hakim dan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak strategis, terutama dalam mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, sehingga warga binaan memiliki kesadaran hukum sekaligus kemandirian keterampilan dan ekonomi. “Harapannya, mereka kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan berkontribusi positif bagi pembangunan,” ujar Agus.

Persiapan Lintas Lembaga

Sebagai bagian dari persiapan lintas lembaga, Menteri Imipas telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 yang memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebelumnya, Kementerian Imipas juga telah melakukan uji coba pidana kerja sosial melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia. Program percontohan yang berlangsung Juli–November 2025 itu melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah.

Penambahan Tenaga Pembimbing

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas. Untuk memperkuat pelaksanaan KUHP baru, pihaknya juga mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas di berbagai daerah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan