UU KUHP dan KUHAP Baru Diberlakukan, Ahli Hukum Khawatir Rakyat Terjebak

Perubahan Hukum Pidana di Indonesia: Harapan dan Kekhawatiran

Pada tanggal 2 Januari 2026, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi perhatian utama bagi masyarakat. Dengan adanya perubahan ini, banyak pihak mengharapkan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Namun, tidak sedikit juga yang merasa khawatir terhadap dampak yang akan dihadapi oleh masyarakat.

Kekhawatiran dari Pakar Hukum

Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara, menyampaikan kekhawatirannya terhadap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, kebijakan ini bisa berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki pengaruh atau uang. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya menciptakan rasa aman dan ketertiban, bukan justru memperkuat rasa takut.

Ia juga menyebut bahwa ada aspek dalam KUHP yang masih memiliki watak kolonial, meskipun pemerintah menyatakan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk melepaskan diri dari pengaruh kolonialisme. Bivitri menyoroti beberapa pasal, seperti yang berkaitan dengan penghinaan kepada pejabat, yang dinilainya masih membelenggu kebebasan berbicara.

Selain itu, ia mengkhawatirkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian. Dalam pandangannya, banyak orang bisa ditangkap tanpa alasan yang jelas dan kemudian disuruh "menjalani saja", yang bisa menyebabkan kerugian mental, fisik, maupun finansial.

Peluang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Meski KUHP dan KUHAP baru telah resmi berlaku, Bivitri menilai bahwa kedua undang-undang tersebut masih bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa gugatan bisa dilakukan melalui uji materi, yang tidak memiliki batas waktu. Sejauh ini, sudah ada beberapa pihak yang siap mengajukan permohonan gugatan karena KUHP dan KUHAP baru sudah berlaku.

Pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil demi menciptakan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berdaulat.

Yusril menyebut bahwa perubahan ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa era hukum pidana kolonial yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad telah berakhir.

Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia

Menurut Yusril, KUHAP yang baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru. Ia menilai bahwa KUHAP lama belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia (HAM), sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP yang baru.

Perubahan ini, kata Yusril, adalah proses panjang yang dimulai sejak era Reformasi 1998. Ia menegaskan bahwa KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 bersifat represif dan kurang memperhatikan keadilan restoratif serta perlindungan HAM.

Pendekatan Baru dalam Sistem Hukum

Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru mengambil pendekatan dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Selain itu, KUHP baru mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya; menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat; serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Dalam hal KUHAP baru, Yusril menyatakan bahwa prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan akan lebih transparan dan akuntabel. Hak korban dan saksi akan diperkuat, serta diatur restitusi dan kompensasi. Selain itu, efisiensi peradilan akan ditingkatkan melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) dan pemanfaatan teknologi digital.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan