Penjelasan Terkini Mengenai Kasus Kematian Faizah Soraya
Kasus kematian Faizah Soraya (42) yang terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, pada Rabu (10/12/2025) masih menjadi perhatian publik. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal bersimbah darah di kamar lantai satu rumahnya. Saat ini, anak kandung korban, AL (12), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam beberapa hari terakhir, isu tentang keberadaan suami korban, Alham Siagian, juga muncul secara viral di media sosial. Banyak warganet mengira bahwa Alham telah ditahan oleh pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, informasi tersebut ternyata tidak benar.
Video TikTok Membantah Isu Penahanan Alham

Di platform TikTok, sebuah video yang menunjukkan Alham sedang nongkrong santai di sebuah kafe memicu perdebatan. Dalam video tersebut, Alham tampak mengenakan kaus putih dan duduk di kursi kafe sambil merokok. Ia terlihat tenang dan berbincang dengan orang-orang di sekitarnya.
Video itu diunggah oleh seorang wanita yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Alham. Dalam rekaman tersebut, ia membantah kabar penahanan Alham. “Ini hari apa?” tanya wanita itu. “Ini hari Senin, tanggal 15 Desember 2025,” jawab kerabat lainnya sambil tertawa.
Saat kamera diarahkan ke Alham, ia tampak tersenyum dan mengangguk. Tidak ada tanda-tanda bahwa ia sedang ditahan atau dalam proses hukum. Video ini justru memperkuat keyakinan bahwa isu penahanan Alham adalah hoaks.
Perasaan Publik yang Masih Membingungkan
Meski video tersebut memberikan klarifikasi, banyak netizen tetap merasa ragu. Beberapa dari mereka mempertanyakan apakah anak usia 12 tahun benar-benar bisa melakukan pembunuhan yang begitu sadis. Sebagian lainnya mulai mengarahkan spekulasi ke arah Alham, meskipun belum ada bukti konkret yang mendukung hal tersebut.
Keluarga korban sendiri masih sulit menerima fakta bahwa anak kandungnya menjadi pelaku. Pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran semua fakta.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Polisi telah melakukan dua kali prarekonstruksi dalam kasus ini. Prarekonstruksi pertama dilakukan di Mapolrestabes Medan, sedangkan yang kedua dilakukan langsung di lokasi kejadian. Seluruh adegan diperagakan oleh AI (12), kakaknya, serta ayahnya. Proses ini dilakukan dengan pendampingan dari psikolog dan Dinas Perlindungan Anak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian prarekonstruksi dilakukan sesuai dengan fakta yang ada. “Setidaknya ada 43 adegan yang tadi kita lakukan. Mudah-mudahan ini lebih menyempurnakan proses penyidikan dan proses penyelidikan lanjutan yang kami laksanakan,” katanya.
Pengakuan AI dan Tanda Tanya yang Masih Ada
Di tengah proses hukum yang berjalan, AI akhirnya memberikan pengakuan. Meskipun demikian, keluarga korban masih merasa tidak yakin bahwa anak seusianya benar-benar melakukan pembunuhan. Pihak kepolisian pun tetap melakukan pendalaman kasus untuk memastikan setiap detail terungkap secara objektif.
Kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya di benak publik. Meski isu penahanan Alham telah terbantah, masyarakat tetap ingin tahu siapa sebenarnya pelaku utama dalam tragedi ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar