Viking Persib Laporkan YouTuber Resbob atas Penghinaan Suku dan Suporter

Viking Persib Laporkan YouTuber Resbob atas Penghinaan Suku dan Suporter

Langkah Hukum Viking Persib Club Terhadap YouTuber Kontroversial

Viking Persib Club (VPC), organisasi suporter terbesar dari klub sepak bola Persib Bandung, telah mengambil langkah hukum yang sangat signifikan. VPC resmi melaporkan seorang YouTuber kontroversial bernama Muhammad Adimas Firdaus (MAF) dengan akun Resbob ke Polda Jawa Barat. Laporan ini dilakukan karena tuduhan penyebaran ujaran kebencian SARA dan penghinaan terhadap komunitas suporter.

Langkah ini diambil sebagai respons atas konten siaran langsung (live stream) yang dianggap melampaui batas etika berinternet dan memicu kemarahan publik Jawa Barat. Dalam video tersebut, MAF secara eksplisit menyebutkan kata-kata kasar yang menargetkan dua entitas besar di Jawa Barat:

  • Komunitas Suporter: MAF menyebut, "Viking an* Persib Bandung an**"
  • Suku Sunda: Ia juga melontarkan kata-kata kasar terhadap Suku Sunda.

Kuasa Hukum Viking Pusat, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., yang mewakili mandat dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar, menegaskan bahwa perbuatan ini bukan sekadar kritik atau persaingan suporter, melainkan penghinaan serius terhadap martabat suku bangsa.

"Ini bukan masalah bola lagi. Ini adalah ujaran kebencian terhadap salah satu suku, yang jelas-jelas mencederai hati dan harga diri masyarakat Sunda," ujar Ferdy. "Kami melaporkan ini agar ada efek jera yang nyata."

Jerat UU ITE Menanti Pelaku

Polda Jawa Barat melalui Ditreserse Siber telah menerima laporan ini dan langsung bergerak cepat. Laporan tersebut berpotensi menjerat MAF dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Ancaman pidana yang menanti MAF tidak main-main: pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 Miliar.

Respons Publik dan Seruan Wakil Gubernur

Kasus ini sontak menjadi perbincangan panas. Kemarahan tidak hanya datang dari Viking, tetapi juga dari kalangan pejabat publik. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan, secara terbuka menyatakan rasa tersinggung dan marahnya atas penghinaan yang menargetkan Viking dan Suku Sunda. Ia menyerukan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan profiling akun pelaku dan siap memulai penyelidikan intensif. Meskipun MAF diketahui sempat mengunggah video permintaan maaf, Viking Pusat memutuskan bahwa proses hukum harus terus berjalan sebagai pelajaran keras bagi siapapun yang menggunakan platform digital untuk menyebar kebencian dan perpecahan.

Laporan ini menjadi pesan kuat bahwa era kebebasan berpendapat di dunia maya tidak berarti bebas dari tanggung jawab hukum, terutama ketika menyangkut isu sensitif SARA yang berpotensi memecah belah bangsa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan