Viral kerusakan rumah nenek Elina: Polda Jatim tangkap tersangka SY di kafe

Viral kerusakan rumah nenek Elina: Polda Jatim tangkap tersangka SY di kafe

Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Kasus perusakan rumah nenek Elina yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial kembali menunjukkan perkembangan terbaru. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial SY pada Selasa malam (30/12/2025). Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang telah diamankan meningkat menjadi tiga orang.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Surabaya. Menurutnya, tersangka SY diduga terlibat dalam tindak pidana pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina.

“Tadi malam tim penyidik telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Abast pada Rabu (31/12/2025).

Diketahui, peran tersangka SY disebut sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu MJ dan SAK. Berdasarkan informasi dari polisi, tersangka SY turut serta membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat kejadian pengerusakan terjadi.

Identitas ketiga tersangka ini dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaku yang terekam dalam video viral yang sempat menyebar luas di media sosial. Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk rekaman video.

“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Abast.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Ia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan pendalaman penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan,” pungkas Kombes Abast.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima oleh tersangka adalah lima tahun enam bulan penjara.

Proses Penyidikan dan Peran Tersangka

Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mereka mencoba menggali informasi lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam kejadian perusakan rumah nenek Elina.

Beberapa hal yang menjadi fokus penyidik antara lain:

  • Identifikasi peran masing-masing tersangka dalam proses pengerusakan.
  • Analisis rekaman video yang menjadi bukti utama dalam kasus ini.
  • Verifikasi keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Kemungkinan Penambahan Tersangka

Menurut Kombes Abast, kemungkinan adanya penambahan tersangka tidak sepenuhnya tertutup. Dengan semakin dalamnya penyidikan, dikhawatirkan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan,” ujarnya.

Dengan adanya kemungkinan ini, penyidik akan terus memperluas investigasi mereka. Mereka akan mencari bukti-bukti baru yang dapat digunakan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kejadian perusakan rumah nenek Elina.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Hukuman yang bisa diterima oleh tersangka adalah maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Pasal ini menegaskan bahwa tindakan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama akan diberi sanksi yang lebih berat dibandingkan jika dilakukan sendiri. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan