
Vonis 2 Tahun 3 Bulan untuk Tiga Terdakwa Penyelundupan iPhone
Tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan ratusan unit iPhone dari Batam ke Jakarta mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (12/12/2025).
Ketiga terdakwa, yaitu Agus Riyadi, Mutabik Hasanuddin, dan Hendriko, mengenakan baju tahanan Kejari Batam saat menjalani sidang putusan. Sidang berlangsung di ruang sidang utama dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dan dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu serta Andi Bayu.
Dalam amar putusannya, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka melakukan pelanggaran kepabeanan dengan cara mengeluarkan barang impor yang belum menyelesaikan kewajiban pabean dari kawasan dan pengawasan Bea dan Cukai.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (dalam berkas terpisah) dengan pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan potensi kerugian negara, terutama dari unsur penerimaan kepabeanan.
Namun, terdakwa juga memiliki pertimbangan yang meringankan. Mereka bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan atas tindakan mereka.
Mendengar putusan tersebut, JPU Gilang mengatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Sikap serupa juga disampaikan para terdakwa setelah mendengarkan putusan majelis.
Awal Kasus Penyelundupan iPhone
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Agus Riyadi, petugas Avsec di Bandara Hang Nadim, diduga ikut mengurus jalur penyelundupan 327 unit iPhone yang dibawa dari Singapura. Ponsel-ponsel itu disebut berasal dari seseorang bernama Pante (DPO) dan ditujukan untuk Viki di Jakarta.
Pergerakan para pelaku terjadi pada 13 Juli 2025 menjelang malam, di area terminal keberangkatan. Jauh sebelum itu, pada 9 Juli, Mutabik menawarkan pekerjaan kepada Agus untuk membantu meloloskan ratusan iPhone. Ajakan itu membuat Agus menarik rekannya, Muhammad Effendi alias Pendi, yang bertugas di shift siang, untuk ikut terlibat.
Dua hari kemudian, 11 Juli, Mutabik mengabarkan melalui Hendriko bahwa barang sudah siap. Keesokan harinya, Hendriko mendatangi rumah Agus untuk mengambil rompi Avsec. Rompi itu dipakai sebagai akses agar para pembawa koper dapat masuk ke ruang tunggu tanpa pemeriksaan berlapis.
Pada hari penyelundupan, Agus dan Pendi kembali menyusun langkah. Mereka mengatur agar lima orang pembawa koper Hendriko, Arbi Hendrik, Dian Syahputra, Iqbal Surya, dan Dimas Kushe Nadi dapat melewati area Walkthrough Metal Detector tanpa hambatan.
Namun pergerakan mereka ternyata terpantau. Petugas X-Ray mencurigai adanya dua koper yang tampak kosong. Para petugas lantas mengikuti dua penumpang itu hingga Gate A5 dan melakukan pemeriksaan langsung. Dari sana ditemukan:
- 167 unit iPhone dalam koper Hendriko
- 60 unit iPhone dibawa Dian Syahputra
- 44 unit iPhone milik Iqbal Surya
- 56 unit iPhone dari koper Dimas Kushe Nadi
Total seluruhnya mencapai 327 unit. Selain ponsel, lima rompi Avsec dan koper juga diamankan dan diserahkan ke KPU Bea Cukai Batam.
Pembagian Keuntungan
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap pembagian keuntungan. Mutabik mendapat Rp 50 ribu dari setiap unit iPhone, sedangkan Agus dan Hendriko menerima Rp 10 ribu per unit. Sebagian uang dipakai untuk operasional dan pembelian tiket para pembawa barang.
Agus menyatakan sudah dua kali menerima keuntungan dari skema itu, sekitar Rp 15 juta, yang ia klaim dipakai untuk biaya pendidikan anaknya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar