
Penetapan Tersangka Ijazah Palsu terhadap Wagub Babel Hellyana
Wagub Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Keputusan ini diumumkan oleh Bareskrim Polri, yang membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Hal ini merujuk pada pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Tanggapan Gubernur Babel Hidayat Arsani
Gubernur Babel Hidayat Arsani memberikan pernyataan mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Hellyana adalah urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan proses administrasi pencalonan mereka.
"Di mana Ibu Wagub ini, ini adalah urusan pribadi ya. Urusan pribadi di mana dia dikenakan menggunakan dokumen palsu katanya begitu kan," ujarnya.
Hidayat juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. "Pertama-tama mari kita ikuti proses hukum yang jelas ya. Di mana hukum itu menentukan tidak pandang bulu," kata Hidayat Arsani.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Babel, Hellyana menggunakan ijazah SMA, bukan gelar sarjana yang kini tengah diproses secara hukum.
Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Mereka mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana karena data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menunjukkan bahwa Hellyana hanya masuk kuliah pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada tahun 2014.
"Jika hanya berkuliah satu tahun saja, tidak mungkin ijazah sudah keluar," kata Herdika.
Ahmad Sidik menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana disebut telah lulus S-I dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Hellyana diagendakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu menjelang tahun baru. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan bahwa kliennya dijadwalkan dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada Senin (29/12/2025) mendatang.
Meski begitu, Zainul mengatakan pihaknya meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. "Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan pada waktu tersebut terdapat benturan jadwal dengan kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan," ucapnya.
Selain itu, Hellyana juga akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 6 Januari 2026. Karena itu, Zainul meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hellyana setelah persidangan tersebut.
Penutup
Gubernur Babel Hidayat Arsani berharap Hellyana bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik di Mabes Polri. "Nah, kita berharap dengan kasus ini ibu ini bisa melaksanakan apa tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri. Itu aja dari saya," katanya.
Dengan penundaan pemeriksaan hingga 7 Januari 2026, kasus ini masih akan terus berlanjut dan akan menjadi perhatian publik selama proses hukum berlangsung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar