Wagub Jabar: Surat Edaran Penghentian Izin Perumahan Tak Boleh Jadi Perdebatan

Kebijakan Moratorium Pembangunan Perumahan di Jawa Barat


Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara izin pembangunan perumahan bukanlah kebijakan permanen. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah evaluasi terhadap pengembang perumahan, terutama dalam menghadapi potensi bencana yang sedang tinggi di wilayah Jabar.

"Surat Edaran tersebut bersifat sementara, bukan selamanya. Saat ini, curah hujan tinggi dan risiko bencana juga meningkat, sehingga kita perlu melakukan evaluasi," ujarnya di Garut, kemarin.

Pemprov Jabar akan mengevaluasi apakah pembangunan perumahan sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang terjadi.

Erwan berharap kebijakan ini tidak menjadi polemik. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pusat dan daerah. "Jangan sampai kawasan hijau menjadi kawasan pemukiman," katanya.

Kebijakan moratorium ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2025. Dengan harapan, evaluasi bisa dilakukan untuk mengetahui daerah mana yang melanggar aturan dan daerah mana yang sudah sesuai.

Fokus pada Wilayah Bandung Raya

Menurut Erwan, surat edaran lebih ditekankan untuk wilayah Bandung Raya karena memiliki potensi bencana, terutama di kawasan KBU (Kawasan Budaya Ujung Kulon). "Untuk saat ini, tidak ada lagi pembangunan-pembangunan di KBU sampai betul-betul tertata dengan rapi. Jika masih melanggar akan ada sanksi sangat berat," ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk wilayah lain, seperti Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Daerah-daerah ini memiliki ruang terbuka hijau yang semakin menyempit, sehingga tidak boleh dipaksakan dibangun rumah-rumah di daerah rawa atau pesawahan.

Penjelasan dari Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa instruksi penghentian sementara izin pembangunan perumahan tidak hanya berlaku di Bandung Raya dan Sumedang. Aturan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM berlaku untuk kota kabupaten yang ruang terbuka hijaunya semakin menyempit.

"Yang utama pokoknya di Bandung Raya dan wilayah lain. Termasuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang yang ruang wilayah terbukanya sudah mulai sangat menyempit. Jangan dipaksakan dibangun rumah-rumah di daerah rawa-rawa, di daerah pesawahan," ujarnya usai Acara Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Bandung, Rabu 10 Desember 2025.

Dedi menambahkan bahwa penghentian izin sementara pembangunan perumahan sejalan dengan surat edaran tentang larangan alih fungsi lahan.

Tanggapan dari Pengembang

Terpisah, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara izin perumahan menyisakan pertanyaan di kalangan developer. Pasalnya, daya beli di sektor properti jadi salah satu yang tengah didorong agar bisa menutup tahun 2025 dengan peningkatan kontribusi kepada perekonomian daerah.

Ketua DPD REI Jawa Barat Norman Nurdjaman mengaku terkejut dengan keluarnya SE tersebut. Bahkan ia baru mengetahuinya pada Minggu (7/12/2025) lalu.

Menurutnya, ini menjadi pukulan kepada kinerja mereka sebagai developer. "Cukup kaget, ya. karena tahun ini sedang masa deflasi. Daya beli buruk. Adanya SE tersebut seakan kontraproduktif dengan semangat kami sebelumnya," ujarnya.

Kabar penghentian izin perumahan ini bagaikan petir di siang bolong. Padahal dua bulan lalu, Kementerian ATR/BPN mengumumkan moratorium untuk izin perumahan yang terkenda status LSD (Lahan Sawah Dilindungi), LBS (Lahan Baku Sawah) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

"Dengan adanya SE ini jelas akan menambah derita pengembang dan akan berdampak signifikan terhadap pencapaian program 3 juta rumah yang dicanangkan presiden," kata Norman.

Pukulan ini menambah berat beban pengembang perumahan karena Gubernur Jabar juga sudah mengeluarkan moratorium untuk izin tambang sekitar empat bulan ke belakang. Ini membuat pengembang perumahan di Jabar sulit mendapat bahan baku bangunan seperti batu dan pasir yang merupakan hasil tambang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan