Wajib Baca: Jadwal Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026

Wajib Baca: Jadwal Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Kota Depok

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Depok pada hari Sabtu (3/1/2026). Bagi warga Depok yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, ada kabar baik. Satpas Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua titik strategis pada hari ini.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu jauh-jauh ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, warga dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dua Lokasi Layanan, Satu Kemudahan

Jika ingin memperpanjang SIM A/C, Anda bisa mengunjungi salah satu dari dua lokasi berikut:

  • Margo City (Jalan Margonda Raya)
  • Pos Lantas Bambu Kuning (Jalan Kampung Sawah, Bojonggede)

Kedua lokasi tersebut dipilih karena letaknya yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat setempat.

Catat Waktu dan Kuotanya!

Layanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00 - 12.00 WIB. Namun, pendaftaran akan ditutup lebih cepat, yaitu pukul 11.00 WIB. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kesempatan.

Kuota hari ini terbatas, maksimal 200 pemohon per lokasi. Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan kesempatan.

SIM Apa Saja yang Bisa Diperpanjang?

Layanan SIM Keliling hari ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pastikan Anda mengurus perpanjangan sebelum SIM habis masa berlakunya.

Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya akan dianggap seperti pembuatan SIM baru dengan prosedur dan biaya yang berbeda. Oleh karena itu, sebaiknya segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

Berapa Biayanya?

Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP No.60 Tahun 2016:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut merupakan biaya resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan harus dibayarkan saat melakukan pengurusan.

Siapkan Syarat-Syarat Ini Sebelum Berangkat

Agar proses lancar, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

  • KTP Asli dan fotokopi 2 lembar (masih berlaku).
  • SIM Lama Asli dan fotokopinya.
  • Hasil Tes Psikologi untuk SIM (biasanya tersedia di lokasi).
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Dokumen-dokumen ini sangat penting dalam proses pengurusan SIM. Jika tidak lengkap, proses pengurusan mungkin akan tertunda atau bahkan ditolak.

Ingat, Berkendara Tanpa SIM Itu Melanggar Hukum!

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Bagi yang kedapatan berkendara tanpa SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku dan mematuhi aturan lalu lintas.

Manfaatkan Layanan Praktis Ini

Manfaatkan layanan praktis ini untuk memperbarui SIM Anda. Datang tepat waktu, bawa persyaratan lengkap, dan patuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk keselamatan dan kelancaran berkendara Anda di Depok.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan