Wajib Pajak? 81 Ribu Koperasi Merah Putih Sudah Terdaftar

Wajib Pajak? 81 Ribu Koperasi Merah Putih Sudah Terdaftar

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mengalami Lonjakan Pendaftaran Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan dalam pendaftaran wajib pajak dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hingga 16 Desember 2025, sebanyak 81.436 koperasi telah terdaftar sebagai wajib pajak, mendekati jumlah total 83.016 KDKMP yang tercatat dalam basis data Kementerian Koperasi.

Wajib pajak yang terdaftar tersebut terdiri dari sekitar 56 ribu wajib pajak atau sebanyak 69,55 persen yang mendaftarkan diri secara sukarela, serta 24 ribu wajib pajak atau 30,45 persen yang terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan.

Untuk mempercepat integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi KDKMP, DJP bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS).

Perjanjian Kerja Sama untuk Mempercepat Implementasi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto menjelaskan bahwa kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategis nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.

"Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih," ujar Bimo pada Rabu (31/12/2025).

Selain itu, Bimo juga menambahkan bahwa kedua institusi sepakat bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Manfaat dari Perjanjian Kerja Sama

Dalam dokumen PKS, disepakati manfaat bagi kedua institusi. Bagi DJP, akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, bagi Kementerian Koperasi, akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.

"Tentu ini menjadi basis data yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian," tambahnya.

Harapan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Melalui kerja sama ini, Bimo berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Beberapa langkah yang dilakukan dalam kerja sama ini antara lain:

  • Pertukaran Data: DJP dan Kementerian Koperasi akan saling bertukar data terkait profil, keuangan, dan potensi KDKMP.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Kedua institusi akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para anggota KDKMP mengenai pentingnya pendaftaran NPWP dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Pengawasan Kinerja: Data yang diperoleh dari KDKMP akan digunakan sebagai dasar pengawasan kinerja koperasi.

Dampak Positif dari Kerja Sama

Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dan memastikan kepatuhan dari sektor perkoperasian.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan