Wajib Pajak, 81 Ribu Koperasi Merah Putih Terdaftar

Wajib Pajak, 81 Ribu Koperasi Merah Putih Terdaftar

Penjelasan Terkait Pendaftaran Wajib Pajak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi yang mendaftar sebagai wajib pajak. Hingga 16 Desember 2025, sebanyak 81.436 koperasi telah terdaftar, mendekati angka total 83.016 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tercatat dalam basis data Kementerian Koperasi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 56 ribu wajib pajak atau sebesar 69,55 persen mendaftar secara sukarela, sementara sisanya, yaitu sekitar 24 ribu wajib pajak atau 30,45 persen, terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan.

Untuk mempercepat integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi KDKMP, DJP bekerja sama dengan Kementerian Koperasi melalui perjanjian kerja sama (PKS). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto menjelaskan bahwa kegiatan PKS ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP sebagai kebijakan strategis nasional untuk mencapai pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.

"Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih," ujar Bimo pada Rabu (31/12/2025).

Lebih lanjut, Bimo menambahkan bahwa kedua institusi juga sepakat bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua pihak.

Dalam dokumen PKS yang disepakati, terdapat manfaat bagi kedua institusi. Bagi DJP, akan diperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP yang dapat digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai dasar pengawasan kinerja koperasi.

"Tentu ini menjadi basis data yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian," jelasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, Bimo berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan dan Manfaat Kerja Sama

Kerja sama antara DJP dan Kementerian Koperasi memiliki beberapa tujuan utama, termasuk:

  • Mempercepat proses pendaftaran NPWP badan bagi KDKMP
  • Meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam hal pengumpulan dan pemanfaatan data
  • Memastikan kepatuhan koperasi terhadap kewajiban perpajakan
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi

Manfaat dari kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pihak DJP dan Kementerian Koperasi, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Untuk mencapai tujuan tersebut, kedua institusi melakukan langkah-langkah berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha koperasi
  • Pengembangan sistem informasi yang saling terhubung untuk mempermudah akses data
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan data dan pelayanan perpajakan
  • Penyusunan pedoman kerja sama yang jelas dan transparan

Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan