
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sistem Coretax hingga kini belum sepenuhnya berfungsi secara optimal. Menkeu mengakui masih terdapat gangguan yang membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses sistem perpajakan tersebut.
Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Purbaya mengatakan beberapa hari terakhir dirinya menerima sejumlah keluhan langsung dari pengguna yang tidak dapat masuk ke dalam sistem Coretax. Ia menjelaskan bahwa kemungkinan besar prosedur pendaftaran dan penggunaan sistem agak rumit, atau ada hal-hal yang kurang jelas, seperti penggunaan email yang dinilai membingungkan.
"Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak," ujarnya.
Menurut dia, kendala utama Coretax terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang dinilai membingungkan. Hal ini menyebabkan beberapa pengguna mengalami kesulitan dalam mengakses sistem.
Maka dari itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak (WP) serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Menkeu mencontohkan, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar, karena wajib pajak mendapat bantuan langsung dari petugas.
Hal itu menunjukkan bahwa sistem sebenarnya bisa dijalankan, namun masih membutuhkan penyederhanaan alur serta sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi pengguna di luar KPP.
Lebih lanjut terkait pengelolaan sistem, Menkeu menyampaikan bahwa Coretax sudah tidak lagi berada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS-Qualysoft. Menurut dia, fokus utama saat ini adalah optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah diserahkan kepada pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun. Dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, serta instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.
Selain itu, tercatat sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.
Tantangan dan Solusi untuk Sistem Coretax
Sistem Coretax memiliki potensi besar dalam mempermudah proses perpajakan, namun beberapa tantangan masih harus dihadapi. Berikut beberapa isu utama yang muncul:
- Prosedur yang Rumit: Banyak pengguna mengeluhkan bahwa proses pendaftaran dan penggunaan sistem terasa terlalu kompleks. Ini mencakup langkah-langkah administratif yang tidak jelas dan kurangnya panduan yang memadai.
- Kurangnya Sosialisasi: Meskipun sistem telah diperkenalkan, banyak pengguna di luar kantor pelayanan pajak (KPP) masih merasa tidak familiar dengan cara menggunakannya. Sosialisasi yang lebih luas diperlukan agar semua pengguna dapat memahami sistem dengan baik.
- Keterbatasan Pendampingan: Pengguna di luar KPP sering kali tidak mendapatkan bantuan langsung dari petugas, sehingga mereka kesulitan dalam mengakses dan menggunakan sistem.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi telah diusulkan:
- Penyederhanaan Prosedur: DJP diminta untuk menyusun panduan teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pengguna.
- Peningkatan Sosialisasi: Pelaksanaan sosialisasi yang lebih luas, terutama di daerah-daerah, diperlukan agar semua pengguna dapat memahami sistem Coretax.
- Peningkatan Pendampingan: Petugas pajak diharapkan dapat memberikan bantuan langsung kepada pengguna yang mengalami kesulitan, terutama di luar KPP.
Data Pengguna Coretax
Hingga akhir tahun 2025, sistem Coretax telah mencatat jumlah pengguna yang cukup signifikan. Berikut data terkini:
- Total Akun yang Diaktivasi: 11.034.775 akun
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.131.253 akun
- Wajib Pajak Badan: 814.932 akun
- Instansi Pemerintah: 88.369 akun
- Pelaku PMSE: 221 pelaku telah melakukan registrasi
Data ini menunjukkan bahwa sistem Coretax semakin diminati, namun masih perlu peningkatan dalam pengelolaan dan penggunaan agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar