
Peran Toleransi dalam Kehidupan Beragama
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, memberikan pernyataan penting terkait toleransi beragama, khususnya menjelang perayaan Natal 2025. Ia menekankan bahwa umat Islam harus memahami batas-batas toleransi dalam kehidupan beragama. Menurutnya, toleransi tidak berarti ikut serta dalam ritual atau perayaan ibadah agama lain.
Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 24 Desember 2025, sebagai respons terhadap wacana publik mengenai rencana perayaan Natal bersama lintas agama. Kiai Cholil menjelaskan bahwa toleransi dalam konteks keberagaman adalah menghormati pemeluk agama lain untuk menjalankan ajaran agamanya sendiri. Ia menegaskan bahwa cukup dengan menghormati, tidak mengganggu, dan negara memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
Ia menekankan bahwa umat Islam memiliki batasan yang jelas dalam praktik toleransi. Menurutnya, keyakinan dan ibadah tidak dapat dipadupadankan antaragama karena merupakan ranah personal dan teologis masing-masing pemeluknya. Oleh karena itu, ia menyatakan dukungan terhadap perayaan Natal yang dilaksanakan bersama oleh sesama umat Kristiani. Namun, ia menolak dengan tegas jika perayaan tersebut melibatkan umat Islam dalam konteks ibadah.
“Kalau Natal bersama sesama saudara Nasrani, itu saya dukung. Tapi kalau Natal bersama umat Islam, itu tidak boleh. Karena ini menyangkut ibadah. Masing-masing agama memiliki keyakinan dan tata ibadahnya sendiri,” ujarnya.
Terkait rencana Menteri Agama yang disebut akan menghadiri perayaan Natal bersama, Kiai Cholil menilai hal tersebut sah-sah saja selama kehadiran tersebut berada dalam kapasitas sebagai pejabat negara dan tidak terlibat dalam ritual ibadah. Menurutnya, Menteri Agama adalah pejabat publik yang membawahi seluruh agama, tetapi bukan berarti beliau menganut semua agama. Kehadirannya sebatas menghormati, bukan beribadah.
Ia kembali menekankan bahwa dalam ajaran Islam, mengikuti ibadah agama lain hukumnya tidak dibenarkan. Hal tersebut, menurutnya, telah ditegaskan dalam fatwa MUI sebagai bentuk penyimpangan dalam beragama. “Toleransi tidak boleh mencampuradukkan keyakinan. Sebagai Muslim, tidak boleh ikut ibadah agama lain, termasuk sembahyang di gereja dengan alasan apa pun,” jelasnya.
Meski demikian, Kiai Cholil menyambut baik peran negara dalam memfasilitasi perayaan keagamaan setiap umat beragama sebagai bentuk kehadiran dan perlindungan negara terhadap kebebasan beragama. “Jika negara memfasilitasi Natal bagi umat Kristiani, itu langkah yang baik. Tapi jika mengajak umat Islam untuk ikut merayakan bersama, kami tidak merestui dan menolak hal tersebut,” pungkasnya.
Pandangan tentang Toleransi dan Kebebasan Beragama
Kiai Cholil Nafis juga menjelaskan bahwa toleransi dalam konteks keberagaman adalah menghargai hak setiap individu untuk menjalankan keyakinannya tanpa campur tangan dari pihak lain. Ia menekankan bahwa toleransi tidak berarti mengabaikan prinsip-prinsip agama masing-masing. Dalam hal ini, ia menilai bahwa setiap agama memiliki cara dan tata cara tersendiri dalam menjalankan ritual ibadahnya.
Menurutnya, toleransi bisa diwujudkan dengan cara saling menghormati dan tidak saling mengganggu. Contohnya, umat Islam bisa menghormati perayaan Natal yang dilakukan oleh umat Kristiani, namun tidak perlu ikut serta dalam ritual-ritual ibadahnya. Ia menilai bahwa kehadiran umat Islam dalam perayaan Natal yang dianggap sebagai ritual ibadah adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip agama mereka sendiri.
Kiai Cholil juga menyoroti pentingnya peran negara dalam memastikan kebebasan beragama. Ia menilai bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi perayaan keagamaan setiap umat beragama, termasuk Natal bagi umat Kristiani. Namun, ia menolak jika negara mengajak umat Islam untuk ikut serta dalam perayaan tersebut, karena hal itu dianggap melanggar prinsip-prinsip agama.
Dalam pandangan Kiai Cholil, toleransi dalam kehidupan beragama harus didasari oleh rasa hormat dan penghargaan terhadap keyakinan masing-masing. Ia menekankan bahwa setiap agama memiliki keunikan dan kekhasan dalam menjalankan ajaran dan ritual ibadahnya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar umat Islam lebih fokus pada praktik-praktik ibadahnya sendiri, tanpa terpengaruh oleh ritual-ritual agama lain.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pernyataan Kiai Cholil Nafis menekankan pentingnya memahami batas-batas toleransi dalam kehidupan beragama. Ia menegaskan bahwa toleransi tidak berarti mengikuti ritual atau perayaan ibadah agama lain, tetapi lebih pada saling menghormati dan tidak saling mengganggu. Dalam konteks ini, ia menolak kehadiran umat Islam dalam perayaan Natal yang dianggap sebagai ritual ibadah, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Namun, ia tetap mengapresiasi peran negara dalam memfasilitasi kebebasan beragama, asalkan tidak melibatkan umat Islam dalam perayaan yang dianggap sebagai ritual ibadah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar