
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan penerbitan visa terhadap warga negara (WN) Israel. Penerbitancalling visa dilakukan meski Indonesia dan Israel tak mempunyai hubungan diplomatik.
"Informasi mengenai penerbitan calling visa bagi sejumlah warga negara Israel memunculkan pertanyaan wajar di tengah masyarakat. Bukan karena prasangka, melainkan karena isu Israel–Palestina memiliki makna moral dan politik yang sangat kuat bagi bangsa Indonesia," kata Sukamta kepada nurulamin.pro, Sabtu (3/1/2026).
Sukamta menegaskan Indonesia selama ini dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga, Sukamta merasa heran atas penerbitan calling visa bagi WN Israel.
"Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh dan bernalar ketika muncul data terkait calling visa tersebut," ujar politisi PKS itu.
Sukamta meminta pemerintah memberi kejelasan soal status calling visa. Sukamta mengingatkan calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan melainkan mekanisme khusus secara selektif dan ketat.
"Namun dalam isu sensitif seperti ini, penjelasan administratif saja tidak cukup. Negara perlu menjelaskan kebijakan ini secara politis dan substantif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Sukamta.
Atas dasar itulah, Sukamta meminta pemerintah RI untuk menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini menurut Sukamta penting disampaikan di awal agar publik tidak menafsirkan sendiri.
"Pemerintah juga perlu menjelaskan calling visa sebagai instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan bentuk kelonggaran. Melalui mekanisme ini, negara justru melakukan penyaringan dan pengawasan maksimum," ujar Sukamta.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto merespon keputusan pemerintah Indonesia terkait pemberian calling visa terhadap 51 warga negara (WN) Israel. Agus memastikan pemberian visa itu menjadi tanggungjawab lintas kementerian.
Agus menjelaskan terdapat tim yang mengkaji pengajuan visa itu. Tim itu disebut Agus bukan hanya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saja.
Diketahui, Indonesia sebenarnya tak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga WN Israel yang ingin masuk ke Indonesia tak dapat memakai metode penerbitan visa biasa. Mereka wajib memohon penerbitan calling visa yaitu visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan menyertakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Metode calling visa cenderung diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai mempunyai sensitivitas politik atau keamanan kalau diterbitkan visanya. Adapun proses pengurusan visa itu terdiri dari pengecekan tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, pendalaman potensi risiko.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar