Wakil Ketua Komisi I DPR Kecewa Visa Israel Dikeluarkan

Isu Visa untuk Warga Negara Israel Menimbulkan Pertanyaan

Seorang anggota DPR RI, Sukamta, Wakil Ketua Komisi I, menyampaikan keheranannya terhadap penerbitan visa bagi warga negara (WN) Israel. Meskipun Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik, pemerintah tetap memberikan akses melalui mekanisme khusus yang disebut sebagai "calling visa".

Sukamta menegaskan bahwa isu ini menimbulkan pertanyaan yang wajar di kalangan masyarakat. Ia menekankan bahwa masalah Israel-Palestina memiliki makna moral dan politik yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan logis mengenai hal tersebut.

Menurut Sukamta, Indonesia selama ini telah konsisten dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Dengan demikian, ia merasa heran atas penerbitan "calling visa" untuk WN Israel. Ia menilai bahwa pemerintah perlu memberi penjelasan yang lebih rinci dan jelas tentang status "calling visa" tersebut.

Pemahaman Mengenai Mekanisme "Calling Visa"

Sukamta menjelaskan bahwa "calling visa" bukanlah visa bebas atau fasilitas umum. Mekanisme ini merupakan proses selektif dan ketat yang dilakukan secara khusus. Namun, ia menilai bahwa penjelasan administratif saja tidak cukup. Negara perlu memberikan penjelasan secara politis dan substantif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam konteks ini, Sukamta meminta pemerintah untuk secara terbuka menegaskan bahwa kebijakan "calling visa" ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina. Selain itu, kebijakan ini juga bukan pintu menuju normalisasi hubungan dengan Israel. Penegasan nilai-nilai ini, menurutnya, penting disampaikan sejak awal agar publik tidak melakukan interpretasi sendiri.

Peran Pemerintah dalam Pengaturan Visa

Sukamta juga menekankan bahwa "calling visa" seharusnya dilihat sebagai instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan bentuk kelonggaran. Melalui mekanisme ini, negara melakukan penyaringan dan pengawasan maksimum terhadap pemohon visa.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto merespons keputusan pemerintah Indonesia terkait pemberian "calling visa" kepada 51 WN Israel. Agus memastikan bahwa pemberian visa ini menjadi tanggung jawab lintas kementerian.

Agus menjelaskan bahwa terdapat tim yang mengkaji pengajuan visa tersebut. Tim ini tidak hanya terdiri dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tetapi juga melibatkan lembaga dan kementerian lainnya.

Proses Pemrosesan "Calling Visa"

Indonesia sebenarnya tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Oleh karena itu, WN Israel yang ingin masuk ke Indonesia tidak dapat menggunakan metode penerbitan visa biasa. Mereka harus memohon penerbitan "calling visa", yaitu visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Mekanisme "calling visa" biasanya diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai memiliki sensitivitas politik atau keamanan jika visa diterbitkan. Proses pengurusan visa ini mencakup beberapa tahapan, seperti pengecekan tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, serta pendalaman potensi risiko.

Kesimpulan

Isu "calling visa" bagi WN Israel menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan kebijakan imigrasi di Indonesia. Meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, pemerintah tetap memberikan akses melalui mekanisme khusus. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan pertimbangan yang matang dan perlu adanya penjelasan yang transparan kepada publik.

Sukamta menilai bahwa penjelasan dari pemerintah sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan "calling visa" harus dipahami sebagai alat pengendalian dan keamanan, bukan sebagai tanda perubahan posisi Indonesia dalam mendukung Palestina.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan