Wakil Wali Kota Bandung Ajukan Praperadilan, Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah

Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung dan Proses Hukum yang Diambil

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk mengevaluasi prosedur penyidikan yang digunakan dalam kasus tersebut. Bobby H. Siregar, kuasa hukum Erwin, menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin materi praperadilan yang akan diuji dalam sidang.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah dugaan pelanggaran prosedural terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Bobby, proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa seluruh poin tersebut akan dibahas secara rinci dalam persidangan.

  • Dalam sidang praperadilan, Bobby juga menyebut adanya dua alat bukti permulaan yang dianggap dipaksakan. Meskipun ia tidak memberikan detail lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu dasar pengajuan praperadilan.
  • Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Erwin dinilai tidak sah karena prosedur yang tidak memenuhi standar hukum.

Sidang perdana praperadilan seharusnya digelar pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menunda sidang hingga tanggal 6 Januari 2026. Alasan penundaan adalah karena pihak termohon atau Kejari Kota Bandung tidak hadir dalam persidangan.

Kasus yang Menjerat Wakil Wali Kota Bandung

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin dan seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

  • Penyidik telah memeriksa 75 saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
  • Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dikeluarkan untuk Erwin, sedangkan RA menerima Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Irfan menyebut bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Pihak Erwin berharap bahwa persidangan praperadilan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur penyidikan yang digunakan dalam kasus ini. Mereka berkeyakinan bahwa proses hukum yang dilakukan belum sepenuhnya memenuhi standar yang berlaku.

  • Sidang praperadilan akan menjadi momen penting untuk mengevaluasi apakah penetapan tersangka terhadap Erwin benar-benar sah atau tidak.
  • Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedural, maka penetapan tersangka bisa saja dibatalkan.

Sementara itu, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus dipantau oleh pihak terkait. Para tersangka tetap menjalani proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan