
aiotrade.CO.ID, BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dalam penyidikan, Erwin diduga meminta sejumlah proyek kepada para kepala dinas.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan tindakan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan karena harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencegahan dalam proses penyidikan," ujar dia di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan bahwa alasan tidak menahan Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang adalah karena adanya aturan yang mengharuskan persetujuan dari Mendagri terlebih dahulu.
"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat mempertimbangkan ada perlu berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah harus ada persetujuan dari Mendagri," jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ichsan.
Menurut Ichsan, pihaknya masih belum bisa menyampaikan detail jumlah proyek dan nilai yang diminta karena hal tersebut masuk dalam materi penyidikan. Namun, ia menyebut bahwa keduanya meminta proyek kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
"Yang bisa kami sampaikan beberapa proyek di beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Bandung," tambah dia.
Ichsan menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada dinas-dinas yang memiliki kewenangan dan dapat menentukan penyedia layanan.
"Kami tidak berhenti sampai penetapan tersangka apabila di kemudian hari menemukan dua alat bukti dan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain terlibat akan mempertanggungjawabkan," ucap dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar