
Gubernur Jawa Barat Mengecam Penyalahgunaan Kewenangan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi saat merespons penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Ia menyampaikan pernyataannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (11/12/2025).
Proses Hukum yang Harus Diikuti
Dedi menjelaskan bahwa pemberhentian Erwin dari jabatan Wakil Wali Kota Bandung bukanlah kewenangan gubernur. Ia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan melalui pengadilan dan menunggu keputusan hukum yang tetap.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Selain Erwin, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidikan yang Masih Berkembang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti. Irfan menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia.
"Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini," ujar Irfan dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Proyek yang Diduga Bermasalah
Irfan menambahkan bahwa proyek yang diduga bermasalah dalam kasus ini tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kota Bandung. Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail proyek tersebut.
Status Tahanan Tersangka
Dalam sesi wawancara, Irfan ditanya mengenai status tahanan terhadap kedua tersangka. Ia menegaskan bahwa terhadap keduanya belum ada penahanan lantaran masih menunggu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melaksanakan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Penyidikan masih berlangsung dan mungkin akan melibatkan lebih banyak pihak.
- Proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
- Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap individu harus taat pada hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar